DPR Desak Polisi Bongkar Kasus 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Diduga Langgar UU Darurat
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
MEDAN - Mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Permintaan itu disampaikan Benny usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8/2026).
"Saya minta keadilan, minta seadil-adilnya," kata Benny. Dalam persidangan tersebut, Benny tidak membacakan pleidoi secara langsung, melainkan hanya menyerahkan dokumen pembelaan kepada majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin. Pembelaan kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya, Bambang Indra Gunawan.
Bambang menilai jaksa tidak mampu membuktikan adanya aliran dana sebesar Rp645 juta dari Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani kepada kliennya. "Tidak terbuktinya aliran dana itu, tidak memenuhi Undang-Undang," ujar Bambang. Ia juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kota Medan, yang menurutnya cacat secara hukum karena penetapan tersangka dilakukan sebelum angka kerugian negara ditetapkan.Baca Juga:
Bambang turut menyoroti bahwa anggaran kegiatan MFF 2024 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan persoalan. "Acara ini sukses, tapi kenapa muncul nilai kerugian negara. Itu dipaksakan," katanya. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.
Selain Benny, tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh, Kepala Bidang Usaha UKM Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan Anwar Syarif, dan Direktur CV Global Mandiri Muhammad Hamdani, juga mengajukan pleidoi dengan harapan yang sama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menuntut Benny dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp897.166.850. "Menghukum terdakwa Benny Iskandar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp897.166.850," ujar jaksa Surianta Desy dalam sidang sebelumnya, Kamis (30/7/2026).
Dalam perkara yang sama, Hamdani dituntut tiga tahun penjara, sementara Erwin Saleh dan Anwar Syarif masing-masing dituntut dua tahun penjara. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.049.530.654 berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Medan, mencakup dugaan penyimpangan kualifikasi teknis pekerjaan hingga tunggakan pembayaran hotel sebesar Rp70 juta.* (k/dh)
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya WL
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi berbagai hasil riset dan inovasi yang dipamerkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjajal langsung ketahanan genteng komposit hasil inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait komentar bernada tidak berempati yang dilakuk
NASIONAL
JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki temuan ratusan senjata di salah satu yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pin
HUKUM DAN KRIMINAL