DPR Desak Polisi Bongkar Kasus 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Diduga Langgar UU Darurat
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut, sementara AF diduga mengunggah komentar provokatif pada unggahan yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).
Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads miliknya yang membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan. "Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.Baca Juga:
Menurut Hendra, penyidik menyoroti sejumlah komentar dari akun-akun yang diduga digunakan tersangka AF karena berisi ajakan bernada ancaman terhadap keselamatan pejabat negara. Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa, sehingga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.* (k/dh)
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Polda Sumatera Utara mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya WL
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi berbagai hasil riset dan inovasi yang dipamerkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjajal langsung ketahanan genteng komposit hasil inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saa
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) tengah menelusuri dugaan pelanggaran etik terkait komentar bernada tidak berempati yang dilakuk
NASIONAL
JAKARTA Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki temuan ratusan senjata di salah satu yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pin
HUKUM DAN KRIMINAL