BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Komentar Provokatif di Threads Soal Pidato Prabowo, 2 Orang Diringkus Polisi

Administrator - Jumat, 07 Agustus 2026 09:13 WIB
Komentar Provokatif di Threads Soal Pidato Prabowo, 2 Orang Diringkus Polisi
Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan 150 periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait unggahan di media sosial Threads yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran disertai komentar bernada provokatif. AYP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten tersebut, sementara AF diduga mengunggah komentar provokatif pada unggahan yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 4 Agustus 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (7/8/2026).

Hendra menjelaskan, AYP diduga mengunggah konten melalui akun Threads miliknya yang membahas pernyataan Presiden Prabowo terkait program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut kemudian memicu sejumlah komentar yang dinilai mengandung unsur hasutan. "Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana," ujar Hendra.

Baca Juga:

Menurut Hendra, penyidik menyoroti sejumlah komentar dari akun-akun yang diduga digunakan tersangka AF karena berisi ajakan bernada ancaman terhadap keselamatan pejabat negara. Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa, sehingga kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa dua saksi dan empat ahli, serta menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah," kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Hendak Rusuh Saat May Day, 101 Orang Diamankan Polda Metro Jaya
Memanas! Iran Siapkan “Pusaran Mematikan” di Hormuz, Balasan atas Langkah Trump
Israel Koordinasi dengan AS Hadapi Ancaman Drone Dari Iran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru