Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi psikotropika jenis ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
Denih menjelaskan ketamine merupakan psikotropika golongan I.
Penyalahgunaan zat tersebut, kata dia, dapat menimbulkan halusinasi, kerusakan organ, hingga kecanduan dan merupakan tindak pidana.
Seluruh barang bukti bersama anak buah kapal (ABK), kata Denih, akan diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Denih mengatakan pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum," kata Denih.
Ia memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Perkiraan itu dihitung berdasarkan asumsi harga ketamine sebesar Rp2 juta per gram.
Selain nilai ekonomis yang besar, Denih menyebut pengungkapan tersebut juga berdampak pada pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar.
Menurut perkiraannya, penangkapan 1,3 ton ketamine tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap jalur laut menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.