Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Riau.
Barang tersebut ditemukan dari kapal berbendera Tanzania, MV King Sun, pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengungkap kronologi pengungkapan tersebut.
Baca Juga:
Menurut Denih, operasi bermula ketika KRI Kerambit-627 mencari Vessel of Interest MV King Sun pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00.
Kapal berbendera Tanzania tersebut kemudian terdeteksi berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada keesokan harinya.
KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing terhadap kapal tersebut.
Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) selanjutnya diturunkan untuk memeriksa kapal dan muatannya.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 19.51 WIB.
"Ditemukan 65 karung dengan berat kurang lebih 1,3 ton yang diduga berisi narkotika jenis ketamine," kata Denih dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Agustus 2026.
Denih mengatakan tim VBSS menemukan puluhan karung tersebut dalam kondisi ditutupi lantai.
Kondisi itu membuat petugas mencurigai isi karung yang berada di dalam kapal.
Setelah kapal diminta bersandar, petugas membawa barang yang dicurigai tersebut ke Laboratorium Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan kemudian menunjukkan bahwa 65 karung tersebut berisi psikotropika jenis ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
Denih menjelaskan ketamine merupakan psikotropika golongan I.
Penyalahgunaan zat tersebut, kata dia, dapat menimbulkan halusinasi, kerusakan organ, hingga kecanduan dan merupakan tindak pidana.
Seluruh barang bukti bersama anak buah kapal (ABK), kata Denih, akan diserahkan kepada pihak terkait untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Denih mengatakan pengungkapan penyelundupan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL menjaga wilayah perairan Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata implementasi Asta Cita Ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba. Untuk itu, TNI AL terus berkomitmen untuk menjaga perairan yurisdiksi Indonesia segala bentuk pelanggaran hukum," kata Denih.
Ia memperkirakan nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Perkiraan itu dihitung berdasarkan asumsi harga ketamine sebesar Rp2 juta per gram.
Selain nilai ekonomis yang besar, Denih menyebut pengungkapan tersebut juga berdampak pada pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam jumlah besar.
Menurut perkiraannya, penangkapan 1,3 ton ketamine tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 6,5 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pengawasan terhadap jalur laut menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.