KY Tetapkan 14 Calon Hakim, DPR Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan
JAKARTA Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada DPR RI. Para
POLITIK
JAKARTA – Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, ke tahap penyidikan. Polisi mendalami laporan dugaan pembunuhan hingga pembunuhan berencana dalam perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pihaknya.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).Baca Juga:
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka. Penyidik masih berfokus mengungkap penyebab kematian Sutrimo dan memastikan apakah terdapat tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Iman mengatakan penyidik akan bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan. Polisi juga tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan.
"Kami berkonsentrasi menentukan atau menemukan apakah yang bersangkutan tersebut meninggal dunia penyebabnya karena apa," katanya.
Untuk mengungkap penyebab kematian, Polda Metro Jaya berencana melakukan ekshumasi atau penggalian kembali makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Ekshumasi dijadwalkan dilakukan pada Rabu (12/8/2026).
"InsyaAllah hari Rabu, lusa, kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas," ujar Iman.
Ekshumasi tersebut diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh informasi lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah keluarga Sutrimo melaporkan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban. Keluarga membuat laporan polisi di Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026).
Selain laporan dari keluarga, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) sebelumnya juga melayangkan laporan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
JAKARTA Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk diusulkan kepada DPR RI. Para
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo, pria yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Istana Kepresidenan meminta seluruh pihak bekerja keras mempercepat pemadaman kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger
NASIONAL
JAKARTA Ekonom menilai Destry Damayanti merupakan sosok yang tepat untuk melanjutkan kepemimpinan Bank Indonesia (BI). Penilaian tersebu
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memprioritaskan pendaftar baru untuk menyaksikan upacara peringatan
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik setelah adanya kecenderungan pos
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria mengatakan tidak semua persoalan di masyarakat harus diselesaikan denga
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo, yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kebiasaan dalam sejumlah perlombaan atau karnaval 17 Agustus yang menampilkan pria menge
AGAMA
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara mengenai isu rencana demonstrasi besar yang disebut bakal terj
NASIONAL