ASN di Sibolga Diduga Curi Kabel Anti Petir Milik Negara, Kerugian Capai Rp60 Juta
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp49,9 miliar. Hal itu disampaikan Budi saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Pengadilan Tipikor Medan.
Budi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa Saiful Abdi dan Supriadi, Senin (10/8/2026). Dalam sidang tersebut, JPU menggali peran Budi selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa dalam proyek pengadaan tersebut.
Budi mengaku sebelum proyek berjalan dirinya ditemui Bahrun Walidin alias Baron. Menurutnya, Baron meminta penyediaan 1.000 unit smartboard sekaligus meminta komisi sebesar 44 persen.Baca Juga:
"Sebelum pelaksanaan dimulai, Bahrun Walidin alias Baron menemui saya agar disediakan 1.000 unit smartboard dan meminta komisi 44 persen," ujar Budi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam pelaksanaannya, Budi menyebut Baron hanya memesan 312 unit smartboard untuk proyek di Langkat. Pengadaan tersebut disebut berada di luar proyek smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Budi kemudian membeberkan transaksi dengan sejumlah perusahaan dalam proyek tersebut. PT Bismacindo Perkasa disebut menerima sekitar Rp19 miliar, PT Global Nusantara sekitar Rp12 miliar, sedangkan PT Gunung Mas yang dipimpin Calvin, anak Budi, menerima sekitar Rp13 miliar.
JPU kemudian mempertanyakan alasan smartboard tersebut dijual kembali kepada PT Gunung Mas yang masih memiliki hubungan dengan Budi.
"Mau jual kepada siapa, tidak ada larangan," jawab Budi ketika ditanya mengenai transaksi tersebut.
Dalam persidangan, JPU juga menyoroti adanya transfer sekitar Rp2,8 miliar dari Fatimah, istri Budi sekaligus Komisaris PT Bismacindo, kepada Bahrun Walidin alias Baron.
Budi mengatakan hubungan bisnis PT Bismacindo dengan Baron tidak hanya berkaitan dengan proyek di Langkat dan Tebing Tinggi, tetapi juga mencakup kerja sama bisnis di Aceh Jaya.
JPU kemudian mendalami dugaan aliran dana sekitar Rp2,5 miliar yang disebut diterima Baron dari PT Bismacindo untuk diserahkan kepada Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan smartboard.
Budi mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut mengalir. Namun, dia menyebut Baron menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek smartboard di Sumatera Utara.
"Ke mana saja uang tersebut diberikan, saya tidak tahu," kata Budi.
Budi sendiri merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. Dalam perkara tersebut, proyek disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Dalam persidangan yang sama, Supriadi selaku Kasi Sarana dan Prasarana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Langkat membantah pernah menandatangani dokumen pengadaan smartboard.
"Saya tidak ada meneken satu dokumen pun tentang pengadaan smartboard," tegas Supriadi.
Supriadi juga membantah menerima uang dari proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Dia mengaku mengetahui proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pencairan anggaran, dari Saiful Abdi.
"Saya tahu ada pengadaan, perencanaan hingga pembayaran (pencairan) dari Kadis Saiful Abdi," ujarnya.
Mengenai Bahrun Walidin alias Baron, Supriadi mengaku mengenalnya setelah diperkenalkan oleh Saiful Abdi.
"Saya tahu Baron karena dikenalkan Kadis Saiful Abdi," katanya.
Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard yang disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp29,5 miliar.
Selain Saiful Abdi, perkara tersebut juga menjerat Supriadi selaku PPK sekaligus Kasi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat serta Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
Ketiganya didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Langkat Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp49,9 miliar.
Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan bantahan maupun pembelaan atas dakwaan dan keterangan yang muncul selama persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)
SIBOLGA Seorang pria berinisial LBS, 34 tahun, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ditangkap polisi karena diduga mencuri kabel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Horas Bangso Batak (HBB) terus berperan dalam melestarikan budaya sekaligus mem
PEMERINTAHAN
MEDAN Persiapan menyambut kelahiran anak tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan medis dan kesehatan fisik. Kesiapan mental serta dukun
KESEHATAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan memaparkan perkembangan penanganan pascabencana hidrometeorologi kepada Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiy
PENDIDIKAN
MEDAN Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tumanggor meminta proyek perubahan yang disusun peserta Pelatihan Kepemim
PEMERINTAHAN
MEDAN Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi, Nur Erdian, dituntut dua
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Polri resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) Tahun Ajaran 2027/2028. Penerimaa
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL