BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 11:43 WIB
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Dakwaan terhadap Yaqut dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya.

Baca Juga:

Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Jaksa mengatakan dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.

Menurut jaksa, pengisian kuota tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu tujuannya diduga untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," tutur jaksa.

Jaksa juga mengungkap dugaan adanya penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah dalam pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut.

Selain itu, Yaqut disebut mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru