BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 11:43 WIB
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jaksa mendakwa tindakan tersebut membuat Yaqut memperoleh keuntungan pribadi.

Yaqut disebut memperkaya diri sebesar US$271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," ungkap jaksa.

Selain Yaqut, jaksa menyebut perkara tersebut juga diduga memperkaya pihak lain, termasuk 313 PIHK.

Dakwaan tersebut menjadi awal proses persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Selanjutnya, jaksa dan pihak terdakwa akan menjalani tahapan pembuktian untuk menguji berbagai tuduhan serta bukti yang diajukan dalam persidangan.* (cn/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Amplop Menhut Raja Juli Diusut KPK, Ada Selisih Ribuan Dolar Singapura yang Hilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru