BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 11:49 WIB
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Dedy Congor lari menghindari wartawan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang 2008 hingga 2016.

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.

Namun, Yusuf tidak membeberkan detail barang bukti karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," kata dia.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Dedi Congor.

Kesaksian tersebut disampaikan John ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum John menanyakan asal-usul uang Rp30 miliar tersebut.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru