BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 11:49 WIB
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Dedy Congor lari menghindari wartawan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengembangan perkara itu tetap dilakukan meski mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang sedang dikembangkan KPK memiliki obyek berbeda dengan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain.

Baca Juga:

Menurut Taufik, surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK masih bersifat umum dan belum mencantumkan tersangka.

"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda obyek dengan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Taufik menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK merupakan perkara baru dan berbeda dari perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.

"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain," ujar dia melanjutkan.

KPK memastikan pengembangan perkara tersebut akan terus berjalan.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

"Kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan. Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Taufik.

Dengan demikian, penetapan Dedi Congor sebagai tersangka oleh Polri tidak menghentikan langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang 2008 hingga 2016.

"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.

Namun, Yusuf tidak membeberkan detail barang bukti karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," kata dia.

Nama Ahmad Dedi sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Dedi Congor.

Kesaksian tersebut disampaikan John ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam persidangan, kuasa hukum John menanyakan asal-usul uang Rp30 miliar tersebut.

"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.

"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.

John kemudian mengatakan uang tersebut diberikan kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan.

Kuasa hukum John kemudian memastikan apakah sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.

"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.

John juga mengaku saat itu belum mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.

"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.

KPK kini tetap melanjutkan pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik KPK akan menentukan tersangka setelah proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Kasus Korupsi Bank BJB Makin Melebar, KPK Isyaratkan Ridwan Kamil Terseret hingga Adanya Indikasi Suap Audit BPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru