Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengembangan perkara itu tetap dilakukan meski mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara yang sedang dikembangkan KPK memiliki obyek berbeda dengan kasus yang ditangani aparat penegak hukum lain.Baca Juga:
Menurut Taufik, surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK masih bersifat umum dan belum mencantumkan tersangka.
"Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda obyek dengan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) lain," kata Taufik dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Taufik menegaskan perkara yang sedang ditangani KPK merupakan perkara baru dan berbeda dari perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lainnya.
"Jadi ini betul-betul perkara yang baru gitu dari yang sudah dilakukan oleh APH lain," ujar dia melanjutkan.
KPK memastikan pengembangan perkara tersebut akan terus berjalan.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kita pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah surat perintah penyidikan. Karena memang rezim yang KUHAP baru memang belum ada tersangka, kita akan pakai penetapan tersangka setelah penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Taufik.
Dengan demikian, penetapan Dedi Congor sebagai tersangka oleh Polri tidak menghentikan langkah KPK dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam rentang 2008 hingga 2016.
"Tersangka penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus perkara 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," ujar Yusuf kepada wartawan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi tersebut.
Namun, Yusuf tidak membeberkan detail barang bukti karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Saat ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," kata dia.
Nama Ahmad Dedi sebelumnya muncul dalam persidangan perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Dedi Congor.
Kesaksian tersebut disampaikan John ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam persidangan, kuasa hukum John menanyakan asal-usul uang Rp30 miliar tersebut.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John di ruang sidang.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John.
John kemudian mengatakan uang tersebut diberikan kepada Dedi selama enam bulan dengan nilai Rp5 miliar setiap bulan.
Kuasa hukum John kemudian memastikan apakah sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.
"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum untuk memastikan.
"Iya, Ahmad Dedi," jawab John.
John juga mengaku saat itu belum mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pejabat Bea Cukai.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John.
KPK kini tetap melanjutkan pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik KPK akan menentukan tersangka setelah proses penyidikan menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup.* (km/ad)
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL