BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!

Johan - Rabu, 12 Agustus 2026 10:53 WIB
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut dia, transaksi tersebut tidak berhubungan dengan pihak yang disebut diperkaya melalui kebijakan yang dibuatnya.

"Hal yang lebih janggal lagi adalah bahwa transaksi itu tidak ada hubungannya dengan Google, yakni pihak yang dituduh diperkaya oleh kebijakan saya," ujar dia.

Atas dasar itu, Nadiem mempersoalkan penetapan uang pengganti Rp 809 miliar terhadap dirinya.

Ia bahkan menyebut proses tersebut sebagai bentuk manipulasi hukum.

"Ini sungguh manipulasi hukum yang begitu kejam dan mengagetkan, sehingga seluruh dunia korporasi dan bisnis pun kaget mendengar adanya tuntutan seperti ini," kata Nadiem.

Nadiem juga menyoroti putusan Pengadilan Negeri yang menurutnya menyatakan tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, tetapi tetap menjatuhkan uang pengganti Rp 809 miliar.

"Hal ini terbukti sekali sebagai rekayasa hukum, karena di keputusan hakim di Pengadilan Negeri pun dinyatakan bahwa saya tidak ada unsur memperkaya diri sendiri," ujar dia.

"Namun, tiba-tiba di ujung keputusan ditambahkan, 'Oh, ada uang pengganti 809 miliar.' Bagaimana mungkin? Itu namanya cacat hukum," sambung Nadiem.

Menurut Nadiem, pemeriksaan dua saksi dari GoTo dalam sidang banding menjadi penting untuk mengungkap transaksi korporasi yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Ia berharap keterangan para saksi dapat memperjelas bahwa tidak terdapat konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi yang diterimanya dari transaksi tersebut.

"Itulah fakta yang mungkin akan terbuka pada hari ini, bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GoTo, serta tidak ada penerimaan keuntungan apa pun dari transaksi Rp 809 miliar tersebut," kata dia.

Perkara ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
Korupsi Tanpa Koruptor
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Usai Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Baru Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
Tak Pandang Bulu, Kapolda dan Ketua PT Banda Aceh Sepakat Perkuat Perang Narkoba
Kuasa Hukum Yaqut Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Tutupi Praktik Jual Beli yang Masih Berlangsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru