BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!

Johan - Rabu, 12 Agustus 2026 10:53 WIB
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,680 triliun.

Putusan tersebut juga tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.

Menurut Andi, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini menjadi tahapan penting bagi Nadiem untuk memperjuangkan keberatan terhadap putusan tersebut, terutama terkait pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Dokter Tifa soal Penghentian Penuntutan
Korupsi Tanpa Koruptor
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Usai Kasus Korupsi MBG, Kepala BGN Baru Temui Jaksa Agung Minta Pendampingan Hukum
Tak Pandang Bulu, Kapolda dan Ketua PT Banda Aceh Sepakat Perkuat Perang Narkoba
Kuasa Hukum Yaqut Duga Kasus Korupsi Kuota Haji Tutupi Praktik Jual Beli yang Masih Berlangsung
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru