Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 809 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nadiem dihukum 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 5,680 triliun.
Putusan tersebut juga tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan.
Menurut Andi, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat, perbuatan melawan hukum, maupun permufakatan jahat dalam perkara tersebut.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini menjadi tahapan penting bagi Nadiem untuk memperjuangkan keberatan terhadap putusan tersebut, terutama terkait pembebanan uang pengganti Rp 809 miliar.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.