BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana

Raman Krisna - Rabu, 12 Agustus 2026 14:44 WIB
Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Sudiyo, dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal itu berkaitan dengan semakin banyaknya transaksi digital dan elektronik yang dapat menjadi bagian dari suatu perkara tindak pidana korupsi.

"Transaksi digital, transaksi yang bersifat elektronik sudah tidak menjadi rahasia lagi, tidak menjadi hal yang aneh lagi, saat ini sudah sangat banyak alat-alat bukti baru yang bersifat modern. Oleh karenanya, undang-undang yang kita miliki perlu dilakukan pembaharuan," paparnya.

Sudiyo juga mengatakan aturan pemberantasan korupsi perlu diselaraskan dengan pembaruan hukum pidana nasional, termasuk KUHP Nasional dan KUHAP yang baru.

Menurut dia, harmonisasi diperlukan untuk mencegah terjadinya pertentangan antaraturan sekaligus memberikan kepastian hukum.

"Hal ini penting untuk menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan norma dan menjamin kepastian hukum. Sebagaimana kita ketahui bahwa pasal-pasal inti Tipikor mengakomodir dalam KUHP Nasional, yang mana dalam hal sanksi pidananya, sanksi dendanya terdapat perbedaan, tentu hal ini perlu diselaraskan dan diharmoniskan," jelasnya.

Menurut Sudiyo, pembaruan aturan tersebut perlu mempertimbangkan perubahan sistem hukum pidana nasional sehingga penanganan perkara korupsi tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

Sudiyo mengatakan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku.

Pengembalian aset hasil korupsi kepada negara atau asset recovery juga harus menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi.

"Sejalan dengan tujuan represif atau mengutamakan penjeraan, namun juga khusus dalam tindak pidana korupsi tentu harus diseimbangkan, harus proporsional dengan asset recovery, pengembalian aset ke negara," paparnya.

Dia juga mendorong penerapan prinsip follow the money, yakni menelusuri aliran uang dan memusatkan perhatian pada aset yang berasal dari tindak pidana.

"Kemudian prinsip-prinsip pemidanaan atau hukum acara yang berlaku secara umum di internasional, ini perlu kita akomodir juga seperti follow the money, penyelesaian perkara yang fokus pada aset hasil tindak pidana. Jadi tidak semata-mata mengejar suspek atau pelaku," lanjut dia.

Menurut Sudiyo, pendekatan tersebut dapat membantu negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur
Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
Nama Eks Istri Polisi di Medan Muncul dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru