BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana

Raman Krisna - Rabu, 12 Agustus 2026 14:44 WIB
Calon Hakim Agung Sudiyo Dorong Revisi UU Tipikor: Korupsi Tak Lagi Sederhana
Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi, Sudiyo, dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Rabu, 12 Agustus 2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski mendorong penguatan pemulihan aset, Sudiyo mengingatkan proses perampasan dan pengembalian aset harus tetap dilakukan berdasarkan hukum.

Dia menilai pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan hak pihak yang berhadapan dengan hukum.

"Pembaharuan hukum pidana juga diarahkan pada pemulihan aset kerugian negara yang sebesar-besarnya. Namun demikian, harus tetap ada jaminan bahwa proses pengembalian aset kepada negara tersebut melalui prosedur due process of law, tidak melanggar hukum, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa ditindas haknya," tuturnya.

Sudiyo menilai pembaruan aturan pemberantasan korupsi pada akhirnya harus mampu menjawab perkembangan modus kejahatan, mengakomodasi bukti digital, menyelaraskan aturan dengan hukum pidana nasional, serta memperkuat upaya pengembalian aset negara.

Di saat yang sama, seluruh proses penegakan hukum tetap harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap pihak.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Terdakwa Dinyatakan Gugur
Sidang Perdana Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar, Penggugat Serahkan Perbaikan Gugatan
Eks Bos GoTo Bantah Rp809 Miliar Dinikmati Nadiem Makarim
Sutrimo Bukan Karumga Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum: Hanya Jaga Bangunan Kosong
Nama Eks Istri Polisi di Medan Muncul dalam Kasus Suap Bea Cukai, Ini Kata KPK
Sidang Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Saya Siap Bongkar Fakta!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru