BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?

Nurul - Kamis, 13 Agustus 2026 14:46 WIB
Jokowi Sentil Dokter Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Ijazah Palsu, Kenapa Malah Praperadilan?
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jokowi kembali menilai langkah praperadilan dapat membuat proses perkara berlangsung lebih panjang.

Ia meminta pihak yang meyakini adanya bukti terkait dugaan ijazah palsu untuk menyampaikannya dalam persidangan pokok perkara.

"Ya untuk apa. Kalau sudah yakin 100 persen palsu ya bawa aja buktinya. Masuk ke pokok perkara di persidangan mestinya," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa perkara tudingan ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.


"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Christina dalam persidangan.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, persidangan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, serta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Adapun seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tudingan mengenai keaslian dokumen pendidikan Jokowi.

Jokowi menyatakan siap hadir dan menunjukkan dokumen pendidikan yang dimilikinya apabila proses hukum berlanjut ke persidangan pokok perkara.* (km/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dua Pegawai DJP Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL, Ini Respons Ditjen Pajak
Tirtanadi Gratiskan Pembangunan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Pelanggan Tidak Aktif Dihapus
Kasus Kematian Sutrimo Naik Penyidikan, Polisi Periksa 8 Saksi dan Tunggu Hasil Ekshumasi
Kapolsek di Ambon Positif Sabu, Langsung Masuk Patsus 20 Hari
Dr Tifa Tak Muncul di PN Jaktim, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Ditunda
Ajudan Irdam I/BB Terseret Kasus Penipuan Casis TNI, Rp250 Juta Dipakai untuk Judol: Dituntut 2 Tahun Penjara dan Dipecat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru