BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Raililnk di Bandara Kualanamu

BITVonline.com - Sabtu, 05 Oktober 2024 09:27 WIB
62 view
Kejaksaan Tinggi Sumut Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Raililnk di Bandara Kualanamu
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN –Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) telah menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan Jasa Konstruksi Pekerjaan Pengembangan Railink di Stasiun Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II, tahun 2019. Tersangka diduga melakukan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga merugikan keuangan negara.

Keempat tersangka yang ditahan adalah BI, Executive General Manager PT Angkasa Pura II (Persero), YF, Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA, Manager of Infrastructure PT AP II, dan RAH, Direktur PT Incohi Consultant. Penahanan mereka diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Sumut.

Dugaan Pelanggaran dan Kerugian Negara

Menurut Adre, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat sejumlah kekurangan volume yang signifikan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Nilai kontrak untuk pekerjaan ini mencapai Rp39.250.000.000, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati Sumut menemukan adanya kerugian negara. Berdasarkan perhitungan dari Laporan Akuntan Independen, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190.

Baca Juga:

“Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas Adre.

Proses Hukum dan Penahanan

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka tersebut resmi ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengganggu jalannya penyidikan.

Baca Juga:

Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.

Respons Publik

Publik menyambut baik langkah tegas dari Kejati Sumut dalam menindaklanjuti kasus ini. Banyak warga yang mengharapkan agar kasus-kasus serupa bisa ditangani dengan serius, untuk mencegah terjadinya korupsi di masa yang akan datang. “Korupsi harus diberantas, dan kami mendukung setiap langkah hukum yang diambil untuk menjaga uang negara agar digunakan semestinya,” ungkap seorang warga Medan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam pengawasan proyek pemerintah dan pentingnya akuntabilitas para pelaksana proyek. Kejati Sumut berjanji akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam proses penyidikan dan menuntut keadilan bagi negara.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru