BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sempat Kabur Lewat Trotoar hingga Mobilnya Ditabrak Polisi, Kurir 93 Kg Ganja Aceh-Medan Akhirnya Diringkus

Nurul - Jumat, 21 Agustus 2026 10:26 WIB
Sempat Kabur Lewat Trotoar hingga Mobilnya Ditabrak Polisi, Kurir 93 Kg Ganja Aceh-Medan Akhirnya Diringkus
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kedua pelaku merupakan warga Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam. (Foto: dok. Polrestabes Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Polisi menggagalkan pengiriman 93 kilogram ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara. Dua orang yang diduga berperan sebagai kurir, yakni remaja berinisial AR (19) dan K (30), ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri saat disergap petugas.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kedua pelaku merupakan warga Aceh. Penangkapan dilakukan di Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam.

"Keduanya merupakan warga Aceh," kata Rafli, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sarang narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada Agustus 2026. Saat itu, polisi menyita 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang.

Dari hasil pengembangan, polisi menduga ganja tersebut dipasok oleh jaringan dari Aceh. Petugas kemudian menerima informasi mengenai rencana pengiriman ganja dari Aceh menuju kawasan Tembung.

Polisi lantas melakukan pengintaian terhadap jalur yang dilalui para pelaku. Pengawasan dimulai dari wilayah Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Aceh hingga menuju Kota Medan.

Setibanya di Jalan AH Nasution, petugas mencoba menghentikan mobil yang digunakan para pelaku. Namun, para pelaku disebut telah mengetahui keberadaan polisi dan berusaha melarikan diri.

"Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus," ujar Rafli.

Dalam proses pengejaran, polisi melakukan upaya paksa dengan menabrak mobil yang digunakan para pelaku untuk menghentikan kendaraan tersebut.

Setelah berhasil diamankan, petugas menemukan dua orang di dalam mobil yang diduga berperan sebagai kurir. Polisi juga menemukan 93 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam lima karung goni.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku ganja tersebut akan dibawa ke kawasan Tembung untuk diedarkan.

Polrestabes Medan kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang memasok ganja dari Aceh. Polisi juga memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Demi 15 Santriwati Penghafal Quran Bisa Belajar Lagi, Pimpinan Ponpes di Medan Rela Cari Utang Pribadi
Bunda PAUD Medan dan Kemendikdasmen Rancang Regulasi Baru Percepat Wajib Belajar 13 Tahun
Prakiraan Cuaca Aceh Jumat 21 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Udara Kabur hingga Cerah
Wakil Wali Kota Medan Dukung Lomba Domino, Dorong Kegiatan Positif Jauhkan Warga dari Judol
Penerima Bantuan Beras Bulog Medan Berkurang 9.574, Ini Penyebabnya
Tiga Dosen Unmuha Raih Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum Aceh, Perkuat Perlindungan Karya Akademik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru