BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 15:53 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengatakan barang yang disita penyidik tetap dapat dianggap sah meski barang tersebut bukan milik tersangka.

Menurut dia, yang menjadi pertimbangan utama adalah keterkaitan barang dengan dugaan tindak pidana.

Markus menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi ahli yang dihadirkan Polri dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga:

Keterangan itu disampaikan ketika Polri selaku termohon mempertanyakan klaim kepemilikan barang yang disita.

Polri bertanya apakah pengakuan tersangka bahwa barang tersebut merupakan milik keluarganya dapat menghapus kewenangan penyidik melakukan penyitaan.

"Tidak serta merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim adalah pihak ketiga atau pemilik benda tersebut gitu loh, bukan tersangka. Karena, tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," kata Markus.

Menurut Markus, apabila barang yang disita diklaim milik keluarga tersangka, keberatan atas penyitaan seharusnya diajukan oleh pemilik barang tersebut.

"Jadi keluarga tersebut mengajukan klaim kenapa benda saya atau barang saya kok disita begitu lho. Ada di dalam ketentuan KUHAP itu bahwa yang harus mengajukan itu adalah pihak ketiga," jelasnya.

Ia merujuk pada ketentuan KUHAP baru.

Pasal 158 huruf d mengatur bahwa praperadilan dapat menguji penyitaan benda atau barang yang tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana.

Sementara Pasal 160 ayat (2) KUHAP baru mengatur permohonan pemeriksaan mengenai penyitaan tersebut dapat diajukan oleh pihak ketiga.

"(2) Permohonan pemeriksaan mengenai Penyitaan benda atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf d diajukan oleh pihak ketiga."

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru