BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Agustus 2026 15:53 WIB
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli UGM: Barang Bukan Milik Tersangka Tetap Bisa Disita
Sidang lanjutan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain dua perkara tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih berkaitan dengan Febrie.

Penyidikan itu menyangkut dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout.


Febrie tidak menerima penetapan tersebut dan mengajukan praperadilan.

Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka hingga penyitaan yang dilakukan penyidik dalam perkara-perkara tersebut tidak sah.

Keterangan Markus dalam sidang praperadilan menjadi bagian dari argumentasi Polri selaku termohon untuk menjelaskan kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Smartboard Langkat, Ahli Hukum Pidana: Tak Semua Kerugian Negara Berujung Pidana
Tak Terbukti Korupsi Pengadaan Smartboard Tebing Tinggi, Mantan Kepala Korps Sabhara Polri Divonis Bebas
Dari Surabaya 1945 ke Aceh Timur 2026, Kapolres Gemakan Kembali Proklamasi Polisi di Hari Juang Polri
Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Gugatan Jilid II Pekan Depan
Datangkan Ahli dari UMJ dan UGM, Ini Strategi Polri Balas Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
'Gapura Cita-cita Jadi Ladang Transaksi,' KPK Sayangkan Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru