BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi

Dharma - Jumat, 21 Agustus 2026 18:19 WIB
Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 dalam sidang di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin malam, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri itu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Bambang tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, mantan Kadisdikbud Tebing Tinggi Idam Khalid divonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang sama dijatuhkan kepada Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.

Budi juga dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada tahun anggaran 2024.

Pengadaan tersebut menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp14,415 miliar.

Dalam perkara tersebut, dugaan korupsi pengadaan smartboard disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Putusan terhadap tiga terdakwa kini membuka babak baru bagi penegak hukum.

Pernyataan hakim yang mempersilakan jaksa melakukan pengembangan perkara dapat menjadi pintu untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Namun, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap harus ditempatkan berdasarkan proses hukum dan pembuktian yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Kapolda Aceh Bacakan Proklamasi Polisi, Hari Juang Polri Dimeriahkan Lomba Devile Antar-Satker
Ketakutan Diburu Polisi, Wanita di Banda Aceh Serahkan Diri Usai Diduga Curi Dua Cincin Emas Rp19 Juta
Sidang Korupsi Kuota Haji, JPU KPK: Hak Beribadah Dimanfaatkan Segelintir Orang untuk Menumpuk Kekayaan
Rektor Unsoed Kena OTT KPK, Harta Kekayaannya Tembus Rp3,12 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru