BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya

Dharma - Jumat, 21 Agustus 2026 18:29 WIB
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Dan kemudian yang paling penting bahwa terkait dengan pembagian kuota tambahan ya. Ya, pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri. Artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri," ujar Yaqut.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani bersama Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

"Ini harus didasarkan pada kesepakatan bersama dengan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dan itu jelas tertuang pada MOU yang kami tanda tangani saya bersama dengan Menteri Haji Raja Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," kata Yaqut.

Yaqut menyebut pemerintah Arab Saudi memiliki kewenangan akhir dalam menentukan kuota haji tambahan.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority. Tanpa persetujuan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia pembagian berapa pun tidak akan pernah bisa," kata dia.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar US$271.500.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Selain Yaqut, jaksa menyebut 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) memperoleh Rp478,17 miliar.

Sementara itu, Koperasi Perahu disebut menerima US$26.500.

KPK menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Bobby Nasution: Sumut Kirim 1-2 Ton Produk UMKM untuk Korban Gempa NTT
Menakar CNG Merah Putih
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Bobby Nasution Akan Berkantor di Sejumlah Daerah Sumut, Ada Tabagsel hingga Kawasan Toba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru