BREAKING NEWS
Jumat, 21 Agustus 2026

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya

Dharma - Jumat, 21 Agustus 2026 18:29 WIB
Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Fee Haji: Tidak Pernah Ada Perintah dari Saya
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

JPU KPK mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sikap Yaqut yang menghormati proses hukum sekaligus membantah tuduhan tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
Bobby Nasution: Sumut Kirim 1-2 Ton Produk UMKM untuk Korban Gempa NTT
Menakar CNG Merah Putih
Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
Bripda RF Dipecat Tidak Hormat Usai Bunuh dan Rampok Nenek di Deli Serdang, Polisi Ungkap Motif Terlilit Utang Judol
Bobby Nasution Akan Berkantor di Sejumlah Daerah Sumut, Ada Tabagsel hingga Kawasan Toba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru