Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima 89 laporan polisi terkait dugaan karhutla sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026.
"Laporan polisi itu terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara," ujar Irhamni.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
Di antaranya bahan bakar minyak seperti Pertalite dan solar yang ditemukan dalam jeriken maupun botol.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami dugaan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui motif pembakaran, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat di balik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Bareskrim menegaskan penanganan perkara karhutla tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan.
Penyidik juga dapat mendalami pihak yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Dengan puluhan tersangka dan luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari seribu hektare, penyidikan karhutla di Sumatra dan Kalimantan masih terus berjalan.* (bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.