Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA — Kejaksaan Agung menghadirkan ahli perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Yunus menegaskan bahwa perkara TPPU dapat disidik, dituntut, dan diperiksa di pengadilan tanpa harus menunggu tindak pidana asal terbukti terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," kata Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).Baca Juga:
Yunus merupakan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut dia, penyidikan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan. Namun, TPPU juga dapat diproses secara mandiri atau stand alone.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelas dia.
Yunus menjelaskan bahwa penyidik dapat menelusuri harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi ataupun sumber penghasilan seseorang.
Dalam perkara TPPU, menurut dia, fokus penyidikan tidak hanya pada tindak pidana yang menghasilkan uang, tetapi juga pada harta atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucapnya.
Yunus mengatakan keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara TPPU.
Penelusuran terhadap aset juga dapat digunakan untuk mengejar hasil kejahatan agar dapat dirampas untuk negara.
"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," imbuh dia.
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA