BREAKING NEWS
Jumat, 02 Mei 2025

Staf Pemasaran Perusahaan Kelapa Sawit di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Penggelapan Meterai!

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 09:26 WIB
53 view
Staf Pemasaran Perusahaan Kelapa Sawit di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Karena Penggelapan Meterai!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Seorang wanita berinisial Yenti (30 tahun), yang bekerja sebagai staf pemasaran di PT Pelita Agung Agrindustri, divonis penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Medan. Yenti dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan 19 ribu meterai perusahaan, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 190,6 juta.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendra Hutabarat pada Rabu (2/10), majelis hakim menyatakan bahwa Yenti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hendra, seperti disampaikan oleh Humas PN Medan, Soniady.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal pada tahun 2017 ketika Yenti mulai bekerja sebagai staf administrasi di PT Pelita Agung Agrindustri, anak perusahaan PT Permata Hijau Group, yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit. Pada tahun 2021, Yenti dimutasi menjadi staf pemasaran, yang bertanggung jawab membuat kontrak kerja sama dan dokumen pembayaran yang memerlukan meterai.

Baca Juga:

Dalam proses pemesanan meterai, Yenti menggunakan akun pribadi dan seringkali memesan meterai melalui akun orang lain. Data persidangan menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2023, Yenti telah memesan 33,8 ribu meterai, sementara penggunaan resmi perusahaan hanya sekitar 14,7 ribu meterai. Hal ini mengindikasikan adanya kelebihan pemesanan sebanyak 19 ribu meterai.

Penggelapan Meterai

Pada 31 Oktober 2023, Yenti mengajukan permintaan meterai yang sama dengan seorang staf baru, Stify, yang juga meminta meterai dalam jumlah yang sama. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa Yenti kerap memanfaatkan akun orang lain, termasuk akun saksi Jesson, untuk melakukan pemesanan meterai. Dari akun Jesson, Yenti telah memperoleh 4,6 ribu meterai.

Baca Juga:

“Yenti telah menjual meterai milik perusahaan kepada pihak ketiga yang tidak diketahui, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Hendra dalam putusannya. Kerugian yang ditimbulkan bagi perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mencapai Rp 190,6 juta.

Tindak Lanjut

Keputusan hakim ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap korupsi di perusahaan swasta. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan aset perusahaan dan meningkatkan kesadaran akan dampak penggelapan terhadap keuangan perusahaan.

Dengan vonis ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa. Pengadilan memberikan waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kejadian ini menjadi perhatian bagi kalangan industri dan diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset perusahaan di Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Jamaah Haji Kloter Pertama Tiba di Asrama Haji Medan, Kakanwil Kemenag Sumut: “Semua Sehat dan Selamat”
23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”
857 Ribu Penumpang Nikmati Layanan KA Bersubsidi Medan–Binjai Hingga April 2025
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Pod Vape Narkoba Jaringan Malaysia di Perairan Labura
Polsek Kuta Selatan Gelar Kegiatan Sosial “Jumat Peduli” di Panti Jompo Syailendra Jimbaran
Presiden Prabowo Usulkan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Simbol Perjuangan Kaum Buruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru