BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Dari Vila ke Penjara: Kisah Bisnis Tukar Pasangan yang Terungkap di Jawa Timur

BITVonline.com - Kamis, 03 Oktober 2024 03:32 WIB
124 view
Dari Vila ke Penjara: Kisah Bisnis Tukar Pasangan yang Terungkap di Jawa Timur
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAWA TIMUR -Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pesta seks tukar pasangan di Jawa Timur semakin mencuat, menarik perhatian pihak berwenang. Kasus terbaru terjadi pada Minggu (11/9/2024) , ketika polisi berhasil membongkar pesta seks yang berlangsung di sebuah vila di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan melibatkan enam pasangan suami istri.

Pesta seks ini bukanlah yang pertama kali diungkap oleh kepolisian di Jawa Timur. Pada Oktober 2018, polisi juga menangkap sejumlah pelaku dalam kasus serupa di sebuah hotel di Kota Surabaya. Dalam insiden tersebut, Eko Hardianto, salah satu pelaku, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak dari kegiatan tukar pasangan tersebut. Selain itu, pada Februari 2024, polisi mengungkap dugaan ajaran sesat yang memperbolehkan pasangan suami istri bertukar pasangan, yang video ajarannya beredar luas di YouTube.

Bisnis Gelap di Balik Pesta Seks

Dalam penggerebekan terbaru di Kota Batu, polisi menemukan bahwa kegiatan ini ternyata merupakan bisnis haram yang dijalankan oleh seorang pria berinisial SM (31). Menurut Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, SM menyediakan layanan pesta tukar pasangan berbayar, menarik minat 12 peserta yang ingin memuaskan nafsu melalui hubungan bergantian antar pasangan.

Baca Juga:

SM diketahui sudah menggelar layanan tukar pasangan ini sebanyak empat kali, termasuk dua kali mengorganisir kencan bertiga dan dua kali kencan beramai-ramai. Menariknya, dalam salah satu kencan bertiga, SM diduga pernah melibatkan istri sahnya untuk melayani pria lain.

Menurut Suryono, SM menggunakan jaringan pertemanan untuk mempromosikan layanan ini secara diam-diam, mengandalkan aplikasi Telegram sebagai sarana komunikasi. Peserta diminta membayar Rp 1,6 juta, yang dibagi antara suami dan istri, masing-masing Rp 800 ribu. Uang tersebut digunakan untuk menyewa vila dan memenuhi segala kebutuhan pesta.

Baca Juga:
Penggerebekan dan Temuan Mengejutkan

Penggerebekan dilakukan oleh Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada pukul 01.30 WIB, ketika polisi mendapati peserta pesta dalam keadaan bertelanjang di ruang tamu vila. “Peserta berasal dari berbagai daerah, termasuk Surabaya, Malang, dan Jember,” ujar Suryono. Polisi mencatat bahwa SM membentuk grup Telegram untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi antar peserta.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, menyelidiki kemungkinan adanya rekaman praktik pesta tersebut yang mungkin diperjualbelikan. AKBP Suryono menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lebih besar di balik kegiatan ini.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Atas perbuatannya, SM diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dengan prostitusi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,5 tahun. “Kami melakukan penahanan karena pasal pengecualian, yang memungkinkan kami menahan tersangka,” tegas Suryono.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa meskipun kehidupan seksual yang beragam dianggap wajar dalam masyarakat, aktivitas ilegal yang melibatkan tukar pasangan dan bisnis haram tetap menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pesta seks tukar pasangan di Jawa Timur semakin menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam upaya menjaga moralitas dan ketertiban sosial di masyarakat.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan terkait aktivitas serupa, dengan harapan dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu tatanan sosial.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru