BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut

Johan - Minggu, 06 September 2026 15:12 WIB
Terbukti Rugikan Negara Rp856,8 Miliar dalam Kasus Perambahan Suaka Margasatwa, Akuang Segera Dieksekusi Kejati Sumut
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terdakwa harus segera dilaksanakan oleh jaksa.

Baca Juga:

"Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkmah Agung tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (6/9/2026) siang.

Meski demikian, Rizaldi belum menjelaskan waktu pelaksanaan eksekusi.

Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.

Kejati Sumut, kata dia, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kejari Langkat mengenai pelaksanaan eksekusi.

"Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi," pungkasnya.

Dalam perkara bernomor 2657 K/PIDF.SUS/2026, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Alexander Halim dan jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya memperberat besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Alexander Halim.

Alexander tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Alexander wajib membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Besaran uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.

Kasus tersebut bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.

Keduanya kemudian terlibat dalam jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan negara.

Tanah yang menjadi objek perkara berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Karena berstatus kawasan konservasi, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.

Jaksa sebelumnya menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp856.801.945.550.

Alexander Halim diketahui tidak ditahan sejak perkara tersebut mulai disidangkan.

Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Kejati Sumut kini menyiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Delegasi Indonesia-Malaysia-Thailand Tiba di Medan, PTM IMT-GT ke-32 Segera Digelar
Kuasa Hukum Bantah Febrie Adriansyah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Sebut Nama Ferry Boboho dan Lucy
Malam Minggu Tak Sekadar Nongkrong, Warga Medan Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan
Sibuk Siang Hari? Kini Warga Medan Bisa Bayar Pajak Kendaraan Malam Hari, Ini Jadwal dan Lokasinya
Lantik Pengurus ICMI Muda Sumut, Wagub Surya: Jangan Cuma Seremonial, Tunjukkan Karya Nyata
Eks Kadisdik Langkat Dituntut 11 Tahun, Pengacara Kritik Keras Tuntutan Jaksa: Lari dari Fakta Persidangan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru