Gempa M5,0 Guncang Sinabang Aceh, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Alexander Halim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856.801.945.550 atau sekitar Rp856,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum terdakwa harus segera dilaksanakan oleh jaksa.Baca Juga:
"Jika kasasi (putusan MA) menghukum terdakwa, maka jaksa harus mengeksekusi atas putusan Mahkmah Agung tersebut," ujar Rizaldi, Minggu (6/9/2026) siang.
Meski demikian, Rizaldi belum menjelaskan waktu pelaksanaan eksekusi.
Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat.
Kejati Sumut, kata dia, akan lebih dulu berkoordinasi dengan Kejari Langkat mengenai pelaksanaan eksekusi.
"Karena penanganan perkaranya di Kejari Langkat, kami mau konfirmasi dulu kapan akan dilakukan eksekusi," pungkasnya.
Dalam perkara bernomor 2657 K/PIDF.SUS/2026, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Alexander Halim dan jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Namun, Pengadilan Tinggi Medan sebelumnya memperberat besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Alexander Halim.
Alexander tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi Medan menetapkan Alexander wajib membayar uang pengganti sebesar Rp856.801.945.550.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Besaran uang pengganti itu lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Pada tingkat pertama, Alexander diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp797.686.372.298,42 dengan subsider lima tahun penjara.
Kasus tersebut bermula pada 2013. Saat itu, Alexander Halim yang merupakan pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur menghubungi Imran, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Desa Tapak Kuda.
Keduanya kemudian terlibat dalam jual beli tanah yang berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut dilakukan di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan negara.
Tanah yang menjadi objek perkara berada di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Karena berstatus kawasan konservasi, tanah tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Jaksa sebelumnya menuntut Alexander Halim dan Imran masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Khusus Alexander Halim, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp856,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun penjara.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp856.801.945.550.
Alexander Halim diketahui tidak ditahan sejak perkara tersebut mulai disidangkan.
Dengan telah adanya putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi, Kejati Sumut kini menyiapkan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.* (d/ad)
ACEH Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang wilayah Sinabang, Aceh, pada Minggu, 6 September 2026. Gempa terjadi pada siang ha
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Alexander Halim alias Akua
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Delegasi Indonesia, Malaysia, dan Thailand mulai tiba di Kota Medan menjelang Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) IndonesiaMalaysiaT
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut potensi tsunami di sekitar Selat Sunda masih rendah setelah aktivi
PERISTIWA
KARO Kecelakaan lalu lintas ringan di Jalan KabanjaheTigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengungkap keberadaan tanaman yang didu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah gunung api di Indonesia mengalami erupsi pada hari yang sama. Hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 09.00 WIB, setidakn
PERISTIWA
JAKARTA Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan. Badan Meteorologi, Klimatolo
NASIONAL
JAKARTA Evaluasi terhadap kinerja kabinet menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai hal yang wajar. Eva
POLITIK
PEMATANGSIANTAR Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap Frandika Adi Wijaya Ginting, 32 tahun, karena diduga menjual n
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Dua pria di Desa Sukadamai, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diamankan polisi setelah diduga mencuri se
HUKUM DAN KRIMINAL