BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK

Administrator - Selasa, 08 September 2026 09:52 WIB
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Andi Saiful diketahui juga menjabat sebagai Wasekjen PSI.

Kasus amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut terungkap dalam penyidikan KPK terhadap dugaan permintaan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak para petani.

Dana itu diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan ketika Raja Juli menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui keberadaan amplop tersebut. Ia mengatakan amplop ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pengembalian itu dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara yang berkaitan dengan amplop itu dinilai telah masuk ke tahap penyidikan.

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru