BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK

Administrator - Selasa, 08 September 2026 09:52 WIB
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (foto: Raja Juli Antoni/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan mengenai pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Raja Juli.

Baca Juga:

Sebelumnya, penyidik KPK lebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menteri Kehutanan, Andi Saiful Haq.

Pemeriksaan terhadap Andi Saiful dimaksudkan untuk menggali lebih jauh proses pengembalian amplop yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Raja Juli.

"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo, Senin (7/9/2026).

Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh informasi terbaru mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan pengembalian amplop tersebut.

Menurut dia, KPK masih menunggu laporan dari tim penyidik sebelum menentukan langkah berikutnya.

"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.

"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq selaku Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Andi Saiful sedianya diperiksa pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).

Andi Saiful diketahui juga menjabat sebagai Wasekjen PSI.

Kasus amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut terungkap dalam penyidikan KPK terhadap dugaan permintaan uang oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak para petani.

Dana itu diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menteri Kehutanan ketika Raja Juli menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui keberadaan amplop tersebut. Ia mengatakan amplop ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map.

"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pengembalian itu dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara yang berkaitan dengan amplop itu dinilai telah masuk ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK kemudian menemukan amplop tersebut saat melakukan penggeledahan di kediaman atau lokasi milik Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

KPK hingga kini belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Menteri Kehutanan tersebut dapat berada di tangan Juprizal.

Selain keberadaan amplop, penyidik juga menemukan perbedaan jumlah uang di dalamnya.

Berdasarkan penelusuran awal, uang yang disebut berasal dari para petani sebelumnya berjumlah SGD14 ribu.

Namun, dalam penggeledahan, penyidik menemukan SGD12 ribu.

KPK masih mendalami keberadaan sisa SGD2.000 yang diduga seharusnya berada di dalam amplop tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami sejumlah hal dalam perkara tersebut, termasuk siapa yang meletakkan amplop dan bagaimana rangkaian pertemuan yang terjadi.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Dengan demikian, KPK masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul uang, proses pengembalian amplop, serta bagaimana amplop tersebut akhirnya ditemukan di lokasi milik Ketua DPRD Kuansing.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan aliran uang dalam perkara tersebut.* (d/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
Rugikan Negara Rp 2 T Usai 'Akali' Pajak Ekspor, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Kejagung
RUU Perampasan Aset Dipastikan Diketok 15 Desember, Sahroni Ingatkan Aparat Jangan Abuse of Power
Ketua KPK: Korupsi Tak Kenal Batas Wilayah, Modus Makin Canggih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru