BREAKING NEWS
Selasa, 08 September 2026

APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara

Muhammad Taufik - Selasa, 08 September 2026 10:47 WIB
APDESU Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 01 Labuhan Ruku di Kejari Batu Bara
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 01 Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Ketua Umum APDESU Indonesia, M. Adam Malik, S.Sos., mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada Senin (7/9/2026) untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan organisasi tersebut.

Dalam kunjungannya, Adam didampingi wartawan BITV Online, Muhamad Taufik.

Baca Juga:

Namun, menurut Adam, wartawan tersebut tidak diizinkan masuk untuk mendampinginya saat melakukan pertemuan dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Bara.

Adam akhirnya mengikuti pertemuan seorang diri, sementara Muhamad Taufik menunggu di luar ruangan.

Sebelum memasuki ruangan, Adam mengaku diminta menitipkan telepon genggam di loker serta menjalani pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi.

Usai pertemuan, Adam menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya, laporan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Menurutnya, pihak Kejari Batu Bara telah mempelajari berkas dan sejumlah bukti yang sebelumnya dilampirkan APDESU dalam laporan tersebut.

Adam juga menyebut Kejari Batu Bara telah dua kali mengirimkan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Batu Bara, untuk melakukan pemeriksaan.

"Penjelasan yang kami terima, apabila dari pemeriksaan Inspektorat ditemukan adanya kerugian negara, maka hasilnya dapat disampaikan kepada Kejari untuk ditindaklanjuti," ujar Adam.

Meski demikian, Adam mempertanyakan mekanisme penanganan laporan tersebut, khususnya terkait koordinasi antara Kejari dan Inspektorat.

"Kami melaporkan persoalan ini kepada Kejari Batu Bara. Mengapa kemudian berkas tersebut dikoordinasikan atau diserahkan kepada APIP? Apakah memang seperti itu mekanisme dan prosedurnya?" tanyanya.

Menurut Adam, masyarakat dan pelapor berhak memperoleh penjelasan mengenai posisi laporan, tahapan yang telah dilakukan, serta langkah tindak lanjut yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

Selain mempertanyakan mekanisme penanganan laporan, APDESU juga menyoroti pembahasan mengenai besar atau kecilnya nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Adam mengaku memperoleh kesan bahwa perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar lebih menjadi prioritas dalam penanganan.

Hal itu kemudian mendorongnya mempertanyakan sejauh mana langkah penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejari Batu Bara.

"Apakah Kejari sudah turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, bendahara, komite, penyedia, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS?" ujar Adam.

Menurutnya, penilaian terhadap skala suatu perkara seharusnya dilakukan setelah melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan berdasarkan fakta di lapangan.

Adam juga mempertanyakan apakah pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Batu Bara telah menjadi bagian dari pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.

"Besar atau kecilnya nilai dugaan kerugian tidak boleh menghilangkan kewajiban untuk menelusuri laporan masyarakat. Setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Adam turut mempertanyakan alasan wartawan BITV Online, Muhamad Taufik, tidak diperkenankan masuk untuk mendampinginya dalam pertemuan dengan pihak Kejari Batu Bara.

Menurut Adam, kehadiran wartawan dimaksudkan untuk menyaksikan dan mencatat penjelasan terkait perkembangan laporan yang dinilai menyangkut kepentingan publik.

Muhamad Taufik juga mempertanyakan mekanisme koordinasi laporan APDESU dengan Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

"Mengapa laporan yang disampaikan kepada Kejari justru harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Inspektorat?" kata Taufik seusai pertemuan.

Selain persoalan pendampingan wartawan, Adam juga menyoroti kebijakan penitipan telepon genggam sebelum memasuki ruangan pejabat Kejari.

Ia meminta pihak Kejari Batu Bara dapat menjelaskan dasar serta ruang lingkup penerapan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

"Jika memang ada ketentuan yang melarang masyarakat membawa telepon genggam atau alat perekam ketika menemui pejabat publik, kami meminta dasar aturannya dapat dijelaskan secara terbuka," ujarnya.

Menurut Adam, prosedur keamanan di lingkungan lembaga negara tentu harus dihormati.

Namun, penerapannya juga perlu disertai keterbukaan agar tidak menimbulkan kesan tertutup terhadap pengawasan masyarakat dan media.

Adam mengatakan, APDESU Indonesia berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain itu, organisasi tersebut juga berencana meminta perhatian Presiden Republik Indonesia dan Ketua DPR RI terkait pentingnya keterbukaan pelayanan publik di lingkungan lembaga penegak hukum.

Adam menegaskan bahwa kedatangan APDESU ke Kejari Batu Bara bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta untuk memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.

"Apabila ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, maka proseslah sesuai hukum. Namun, apabila tidak ditemukan, hasil pemeriksaannya juga perlu dijelaskan kepada masyarakat," tegas Adam.

APDESU menyatakan akan terus mengawal penanganan laporan dugaan penyimpangan Dana BOS di SD Negeri 01 Labuhan Ruku.

Organisasi tersebut berharap Kejari Batu Bara dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara dapat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan memberikan kepastian terhadap setiap laporan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai pertemuan tersebut masih berdasarkan penjelasan Ketua Umum APDESU Indonesia.

Untuk memenuhi asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik, Kejari Batu Bara serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara perlu diberikan ruang untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan APDESU.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sempat Terima Amplop Dolar dari Bupati Kuansing, Mengapa Menhut Raja Juli Belum Juga Diperiksa? Ini Kata KPK
Mantan Kadis Pertanian Palas Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Program PSR
Sidang Waterfront City Samosir, Saksi Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Dana ke PPK
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Tak Beri Pendampingan Hukum, Kejagung Persilakan Polda Metro Periksa Febrio Adiono sebagai Saksi Kasus Sutrimo
Untuk Apa Perampasan Aset Tanpa Pembenahan Institusi Penegak Hukum?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru