BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali

Administrator - Kamis, 10 September 2026 09:55 WIB
KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai, Segel Hilang Saat Tim Kembali
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama. (foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama.

Penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti terkait perkara korupsi di dalam ruangan tersebut.

Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel yang sebelumnya dipasang disebut sudah hilang.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta mengenai penyegelan ruangan tersebut telah terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (10/9/2026).

Menurut Budi, penyegelan ruangan dilakukan KPK ketika lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026.

Penyegelan dilakukan karena penyidik menduga ada barang bukti yang diperlukan untuk penanganan perkara di dalam ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.

"Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan," katanya.

Meski mengakui adanya penyegelan, KPK belum memberikan jawaban tegas mengenai apakah ruangan Dirjen Bea Cukai tersebut akhirnya digeledah.

Budi menjelaskan, keputusan untuk melakukan penggeledahan bergantung pada kebutuhan penyidikan, termasuk pencarian dan pengamanan alat bukti.

Menurut dia, apabila penyidik membutuhkan penggeledahan untuk mencari alat bukti, KPK akan melakukan tindakan tersebut sesuai kebutuhan penyidikan.

Informasi mengenai hilangnya segel ruangan Dirjen Bea Cukai sebelumnya muncul dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Rabu (9/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik sempat memasang segel di ruangan Dirjen Bea Cukai.

Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut sudah tidak ada.

Keterangan jaksa dalam persidangan itu kemudian dikonfirmasi oleh Budi Prasetyo.

Penyegelan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula dari OTT pada Februari 2026.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut. Lembaga antirasuah menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.

Hingga 26 Agustus 2026, sedikitnya delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan; Pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Perkara tersebut masih dalam proses penanganan KPK.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan menelusuri alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.* (bi/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gagal karena Syarat Formal, Banding Jaksa Kandas: 4 Terdakwa Korupsi Aset PTPN Rp263 Miliar ke Citraland Tetap Bebas
Penerima Aliran Duit Kuota Haji Masih Nyaman Ngantor di Kemenag, Kubu Yaqut Meradang
Saksi-saksi Kooperatif, KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Terus Bergulir
Pangdam IM Tegas Pasang Badan Dukung Polda Aceh: Tak Ada Ruang Buat Bandar Narkoba
Bongkar Bagi-bagi Jatah Kuota Haji! Plotting Gus Alex Membengkak Jadi 1.349, DPR Ikut Terseret
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru