Malaysia Desak Ganti Rugi Kabut Asap dari Indonesia, Ini Usulan Pakarnya
KUALA LUMPUR Malaysia dinilai perlu melanjutkan upaya meminta ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas yang berulang, termasuk yan
INTERNASIONAL
Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali ke tempat praktik korban. Ia kemudian menutup wajah menggunakan kain sebo dan memanggil korban.
Saat itu, NT sedang duduk di kursi kerjanya. PS langsung meminta uang sambil mengarahkan parang kepada korban.
Korban mengatakan uang yang tersisa berada di dalam laci.
PS kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban sebelum membuka seluruh laci meja dan mengambil uang di dalamnya.
"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," jelas AKBP Otniel Siahaan.
Setelah mengambil uang, korban sempat berpura-pura menelepon untuk membuat pelaku mengira dirinya tidak sendirian. PS kemudian melarikan diri dari lokasi.
Polisi mengatakan PS selanjutnya pulang ke rumah untuk menghitung uang hasil pencurian. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp12,19 juta.
"Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp 12 juta 190 ribu. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," katanya.
Setelah melakukan perjalanan hingga Jambi, PS memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi.
Polisi kemudian menangkap PS ketika dalam perjalanan menuju Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo, beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5,19 juta yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.
Atas perbuatannya, PS kini telah diamankan di Polres Dairi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUALA LUMPUR Malaysia dinilai perlu melanjutkan upaya meminta ganti rugi atas dampak kabut asap lintas batas yang berulang, termasuk yan
INTERNASIONAL
DAIRI Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap kasus perampokan dan penyekapan terhadap seorang dokter berinisial NT, 61 tahun, d
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI DPD II Partai Golkar Kota Binjai memperkuat struktur organisasi sayap partai menjelang Pemilu 2029. Haji Kires menunjuk Ali Imron
POLITIK
JAKARTA Nama Ahmad M. Ali kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dalam pen
SOSOK
ASAHAN Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, masih menjadi salah satu jalur yang digunakan untuk memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama (PJU) dan lima kapo
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengaku kerap diingatkan oleh stafnya agar menyampaikan pidato sesuai dengan teks yang telah disiapkan
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap salah satu faktor yang diduga memicu kasus keracunan dalam program Makan Bergi
KESEHATAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo
HUKUM DAN KRIMINAL
PANDEGLANG Tim SAR gabungan kembali melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak speedboat yang hilang kontak saat melakukan pelipu
PERISTIWA