BREAKING NEWS
Kamis, 10 September 2026

Terungkap! Pasien Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Bawa Kabur Uang Rp12,19 Juta dan Sempat Kabur hingga Jambi

Nurul - Kamis, 10 September 2026 13:49 WIB
Terungkap! Pasien Rampok dan Sekap Dokter di Dairi, Bawa Kabur Uang Rp12,19 Juta dan Sempat Kabur hingga Jambi
Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi menangkap pelaku perampokan dan penyekapan terhadap seorang dokter di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI — Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi mengungkap kasus perampokan dan penyekapan terhadap seorang dokter berinisial NT, 61 tahun, di tempat praktiknya di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Polisi menangkap pelaku berinisial PS, 60 tahun, warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang.

Pelaku diketahui merupakan pasien korban yang beberapa kali berobat di tempat praktik tersebut.

Baca Juga:

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 1 September 2026.

Sebelum melakukan aksinya, PS diketahui baru selesai minum tuak di sebuah warung di Gang Soala Gogo yang tidak jauh dari lokasi praktik korban.

PS kemudian pergi ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi.

Saat melintas di Jalan Tembakau, pelaku melihat pintu tempat praktik korban dalam keadaan terbuka.

" Saat itu, tersangka melintas di Jalan Tembakau atau tempat praktik korban, yang bisa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka," kata AKBP Otniel Siahaan dalam keterangan persnya, Kamis, 10 September 2026.

Setelah membeli nasi, PS makan tidak jauh dari tempat praktik tersebut sembari memperhatikan situasi.

Polisi menyebut pada saat itulah muncul niat pelaku untuk melakukan pencurian.

Usai makan, PS kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang serta lakban. Ia juga membawa kain sebo untuk menutupi wajahnya.

"Usai habis makan, PS kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang beserta lakban yang disimpan di saku jaket. Tersangka juga tak lupa membawa kain sebo untuk menutup identitasnya," kata Kapolres Dairi.

Sekitar pukul 20.15 WIB, PS kembali ke tempat praktik korban. Ia kemudian menutup wajah menggunakan kain sebo dan memanggil korban.

Saat itu, NT sedang duduk di kursi kerjanya. PS langsung meminta uang sambil mengarahkan parang kepada korban.

Korban mengatakan uang yang tersisa berada di dalam laci.

PS kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban sebelum membuka seluruh laci meja dan mengambil uang di dalamnya.

"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci," jelas AKBP Otniel Siahaan.

Setelah mengambil uang, korban sempat berpura-pura menelepon untuk membuat pelaku mengira dirinya tidak sendirian. PS kemudian melarikan diri dari lokasi.

Polisi mengatakan PS selanjutnya pulang ke rumah untuk menghitung uang hasil pencurian. Total uang yang dibawa pelaku mencapai Rp12,19 juta.

"Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp 12 juta 190 ribu. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," katanya.

Setelah melakukan perjalanan hingga Jambi, PS memutuskan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Dairi.

Polisi kemudian menangkap PS ketika dalam perjalanan menuju Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo, beberapa hari lalu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai Rp5,19 juta yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit telepon seluler lipat.

Atas perbuatannya, PS kini telah diamankan di Polres Dairi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (2) huruf a subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

""Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan, dan dikenakan pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutur Kapolres Dairi.* (vi/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mengapa Asahan Rawan Jadi Jalur Masuk Narkoba dari Malaysia? Ini Penjelasan Polisi
Tak Terima Dipecat karena Dugaan Pungli, Mantan Pegawai Dinas PMD Deli Serdang Gugat Bupati Asri Ludin ke PTUN Medan
Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, Truk Diduga Rem Blong Tabrak 4 Rumah dan Sekolah
Babak Baru Kematian Winda Lorenza di Medan: Kejari Terima SPDP, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Teka-teki Amnesia Siswi Karo Korban MBG, Kemenkes Bongkar Fakta di Balik Perawatan Febiona
Kasus Dugaan Pencurian Barang Pasien di RS Harapan Bunda Banda Aceh Berakhir Damai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru