Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kapolres Asahan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan barang tersebut setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp80 juta apabila barang telah sampai kepada penerima," ucap AKBP Adi Dharma Pramudhita.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan Polres Asahan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindak jaringan yang terlibat.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tutur AKBP Adi Dharma Pramudhita.* (vv/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.