Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
ASAHAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pria berinisial J (23) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 5 kilogram sabu dan 285 butir pil ekstasi yang diduga akan dikirim dari Sumatera Utara menuju Jawa Timur.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai dugaan penyelundupan narkotika.
Baca Juga:
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 10.45 WIB.
Saat itu, petugas mengamankan J di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas jinjing, berwarna hitam yang di dalamnya terdapat kotak berbahan triplek berisi sejumlah paket narkotika," sebut AKBP Adi Dharma Pramudhita, dalam keterangan persnya, Sabtu 12 September 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu dan pil ekstasi.
AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan barang bukti pertama berupa empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu.
Total berat bruto barang tersebut mencapai 3.750,38 gram, dengan berat netto 3.621,28 gram.
"Petugas juga menemukan 2 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram, serta 3 bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram," jelas AKBP Adi Dharma Pramudhita.
Jika digabungkan berdasarkan berat netto yang disampaikan polisi, sabu yang diamankan mencapai sekitar 5.006 gram atau 5 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon seluler OPPO A5i warna ungu (Burgundy), satu tas jinjing hitam dan satu kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.
Kapolres Asahan mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan barang tersebut setelah mendapat perintah dari seseorang yang tidak dikenalnya.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
"Tersangka diduga diminta membawa barang tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp80 juta apabila barang telah sampai kepada penerima," ucap AKBP Adi Dharma Pramudhita.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan Polres Asahan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, termasuk menindak jaringan yang terlibat.
"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika," tutur AKBP Adi Dharma Pramudhita.* (vv/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.