BREAKING NEWS
Minggu, 13 September 2026

Suratnya Dibuat Pengacara Lama, Dhody Thahir Justru Jadi Tersangka: "Di Mana Letak Pemalsuannya?"

Zulkarnain - Sabtu, 12 September 2026 15:19 WIB
Suratnya Dibuat Pengacara Lama, Dhody Thahir Justru Jadi Tersangka: "Di Mana Letak Pemalsuannya?"
DR Hasrul Benny Harahap. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Penetapan H Dhody Thahir, SE sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya. Pengacara Dhody, Dr Hasrul Benny Harahap, menilai perkara tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi produk advokat.

Hasrul mengatakan surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta yang dipalsukan secara fisik. Menurut dia, dokumen itu dibuat, ditandatangani dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

"Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?" ujar Hasrul kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Hasrul, surat tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan Dhody sebagai klien. Karena itu, dia menilai perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat advokat semestinya diselesaikan melalui mekanisme dan argumentasi hukum, bukan langsung diarahkan ke ranah pidana.

"Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana. Itu berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk advokat," tegasnya.

Hasrul khawatir apabila pola tersebut berkembang, masyarakat akan takut menggunakan jasa advokat untuk mengirimkan somasi, surat keberatan, pendapat hukum maupun dokumen hukum lainnya.

"Bayangkan akibatnya kalau pola seperti ini dibenarkan. Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta advokat membuat surat keberatan. Sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka," katanya.

Dia menyebut kondisi tersebut dapat menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika advokat menjadi tidak leluasa menyampaikan pendapat hukum karena khawatir produk profesinya berujung pada persoalan pidana.

"Advokat adalah profesi yang memang bertugas membela kepentingan hukum klien. Dalam praktiknya, posisi hukum yang kami sampaikan tentu bisa berlawanan dengan kepentingan pihak lain. Justru di situlah fungsi advokat bekerja. Kalau perbedaan itu kemudian dijawab dengan pidana, maka independensi profesi advokat sedang berada dalam ancaman serius," ujarnya.

Meski demikian, Hasrul menegaskan perlindungan terhadap profesi advokat bukan berarti memberikan kekebalan hukum. Menurutnya, perlindungan diperlukan agar advokat yang menjalankan profesinya dengan iktikad baik tidak mudah dikriminalisasi.

"Ini bukan lagi soal Dhody Thahir semata. Ini soal apakah hukum kita masih memberikan ruang aman bagi advokat untuk berbicara, menulis, berargumentasi, dan membela kliennya tanpa dihantui ancaman pidana. Kalau surat advokat bisa dengan mudah dikriminalisasi, maka hari ini Dhody Thahir yang menjadi tersangka, besok bisa siapa saja," katanya.

Hasrul juga meminta organisasi profesi advokat mencermati perkara tersebut karena dinilai berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan hukum terhadap advokat.

"Kalau ini dibiarkan dan menjadi pola, maka dunia advokat bisa rusak. Advokat akan takut menulis, klien akan takut memberi kuasa, dan pihak yang paling dirugikan akhirnya adalah masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Atas perkara tersebut, tim kuasa hukum meminta penanganan kasus Dhody Thahir di Polda Sumut dievaluasi secara objektif, transparan dan profesional. Mereka juga meminta proses hukum tidak mengarah pada kriminalisasi produk advokat yang dibuat dalam rangka menjalankan profesi.

"Kami tidak meminta advokat kebal hukum. Yang kami minta sederhana: jangan kriminalisasi pendapat hukum, jangan kriminalisasi produk advokat, dan jangan pidanakan klien atas pekerjaan profesional yang dilakukan oleh advokatnya," tegas Hasrul.

Hasrul menambahkan, menurutnya advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik memperoleh perlindungan hukum dan hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat serta ditegaskan dalam sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau batas ini dibiarkan kabur, maka bukan hanya independensi advokat yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pembelaan hukum secara bebas dan efektif," pungkasnya.

Perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Dhody Thahir tersebut kini menjadi perhatian tim kuasa hukum yang meminta proses penyidikannya dilakukan secara objektif dan profesional.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru