BREAKING NEWS
Rabu, 16 September 2026

KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Ini Jejak Tiga Kasusnya sejak 2011

Johan - Rabu, 16 September 2026 14:03 WIB
KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Ini Jejak Tiga Kasusnya sejak 2011
Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Foto:
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi perkara ketiga yang menjerat Fahd setelah sebelumnya terlibat perkara DPID dan pengadaan Alquran.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut Fahd telah tiga kali terjerat perkara korupsi. Dalam konteks hukum pidana, riwayat tersebut disebut sebagai residivisme dan dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara terbaru berlanjut hingga persidangan.

"Kemudian terkait Saudara FEZ, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali. Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga:

Dalam perkara terbaru, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung uang yang dikumpulkan sejumlah tersangka lain dalam pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Uang-uang tersebut diberikan kepada Saudara FEZ (Fahd Arafiq) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid)," kata Taufik.

Kasus tersebut bermula dari proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menduga terdapat permintaan uang pengurusan sebesar Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pejabat Kementerian ATR/BPN, serta pihak dari Summarecon.

Fahd bukan pertama kali berurusan dengan perkara korupsi. Kasus pertama yang menjeratnya adalah perkara Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011-2012.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebesar Rp5,5 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar dan Bener Meriah.

Pemberian uang disebut berlangsung sekitar Oktober-November 2010 saat Wa Ode masih menjadi anggota Badan Anggaran DPR. Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Perkara kedua berkaitan dengan pengadaan kitab suci Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Kasus tersebut bergulir hingga 2017.

Dalam perkara itu, Fahd dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar. Dia disebut memengaruhi pejabat Kementerian Agama agar perusahaan tertentu memenangkan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan pengadaan Alquran.

Atas perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 September 2017. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kini, Fahd kembali berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK juga menahannya bersama para tersangka lain untuk menjalani proses penyidikan.

Taufik mengatakan riwayat Fahd sebagai residivis nantinya dapat dicatat oleh penuntut umum sebagai salah satu bahan pertimbangan ketika menyusun tuntutan. Namun, berat-ringannya pidana tetap menjadi bagian dari proses penuntutan dan persidangan.

"Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," ujarnya.

Menurut Taufik, pertimbangan tersebut baru akan diperhitungkan pada tahap akhir persidangan setelah seluruh proses pembuktian perkara berlangsung.

"Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan. Nah, itu akan dipertimbangkan oleh hakim," jelasnya.

Perkara terbaru Fahd Arafiq kini masih dalam tahap penyidikan KPK. Keterlibatan masing-masing tersangka serta aliran uang dalam kasus dugaan suap HGB tersebut akan diuji melalui proses hukum selanjutnya.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Punya Kapok Golkar Marah Besar dan Kecewa Berat Fahd Arafiq Tiga Kali Terseret Korupsi
Sayangkan Fahd Arafiq Kembali Tersandung Kasus Rasuah, Golkar Ungkap Alasan Belum Berhentikan Sang Kader
Bukan Cuma Pejabatnya, KPK Ancam Jerat PT Summarecon Sebagai Tersangka Korporasi di Kasus Suap HGB Bogor
Dari Sembilan Koper Merah hingga Setoran Rp10 Miliar: KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq Jadi Penampung Uang Suap HGB Bogor
Empat Orang Kepercayaannya Diseret KPK, Menteri Nusron Wahid Terancam Ikut Diperiksa di Kasus Suap HGB Bogor
Hattrick Korupsi! Dijuluki "Spesialis Pembuka Brankas" oleh Said Didu, Fahd Arafiq Kembali Dicokok KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru