BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Polsek Medan Labuhan amankan lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus kencan daring

Johan - Jumat, 18 September 2026 14:31 WIB
Polsek Medan Labuhan amankan lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan bermodus kencan daring
Lima remaja diamankan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda di kawasan Labuhan Deli, Sumatera Utara. (Foto: Tangkapan Layar Sosial Media)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Lima remaja diamankan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pemuda di kawasan Labuhan Deli, Sumatera Utara. Dalam aksinya, korban disebut lebih dulu diajak berkenalan melalui aplikasi OMI.

Kelima remaja yang diamankan masing-masing berinisial TGSN (18), JG (19), GT (20), IG (18), dan F (20). Mereka diamankan kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Refansyah (19), warga Medan Deli. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:

"Begitu korban membuat laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP secara menyeluruh, mulai dari lokasi korban bertemu dengan para pelaku hingga lokasi korban ditinggalkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas para pelaku berhasil diketahui," ujar Raja, Jumat (18/9/2026).

Polisi mengamankan kelima remaja tersebut di sebuah rumah di Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan dua pucuk senapan angin.

Raja menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi OMI. Setelah berkomunikasi dan bertukar nomor WhatsApp, korban kemudian diajak bertemu sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Serba Guna Ujung, Gang Meranti, Pasar IV, Desa Helvetia.

Korban selanjutnya diajak membeli sate sebelum dibawa ke sebuah tempat kos. Tidak lama kemudian, sejumlah remaja datang dan melakukan penganiayaan serta mengancam korban menggunakan senapan angin.

Korban kemudian dibawa ke kawasan dekat Sungai Bederak, Pasar IX Tanah Garapan, Desa Manunggal. Di lokasi tersebut, korban ditinggalkan sementara sepeda motor dan telepon selulernya dibawa.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, diketahui aksi tersebut telah direncanakan. Salah satu pelaku menggunakan akun palsu di media sosial OMI dengan menyamar sebagai perempuan untuk memancing korban agar mau bertemu," jelas Raja.

Setelah korban tiba di lokasi kos, sejumlah orang kemudian menuduh korban melakukan perbuatan mesum. Korban lalu dipukul dan diancam menggunakan senapan angin.

"Senapan angin tersebut sempat dikokang dan diarahkan kepada korban untuk menakut-nakuti. Setelah itu korban dibawa ke lokasi lain dan sepeda motor serta handphone miliknya diambil oleh para pelaku," katanya.

Usai kejadian, polisi menyebut para remaja tersebut kembali ke tempat kos dan menyembunyikan dua pucuk senapan angin di semak-semak yang tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian berpindah dan bersembunyi di kawasan Jalan Besi Ujung, Pasar XI, Desa Manunggal.

Tim Opsnal 1 Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Panit Reskrim Iptu T. Sirait kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan mereka. Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi bersama tim selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan kelima remaja tersebut.

Polisi mengatakan pengungkapan kasus dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat.

"Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Raja.

Kelima remaja beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, mereka diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.* (tm/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Cekcok di Tanjung Morawa Gara-gara Speaker Gudang Dinilai Terlalu Keras Saat Azan, Polisi Ungkap Kronologinya
Potensi Ekonomi Pohon Aren Dilirik Pemkab Batu Bara, 16.000 Bibit Akan Ditanam
"Ketika Orang Lain Tidur, Mereka Kerja": Wagub Sumut Pimpin Harhubnas 2026, Gaungkan Pesan Konektivitas Prabowo
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
Bupati Deli Serdang Berhentikan Kades Timbang Deli, Ini Alasannya
Perketat Mutu Layanan Umat KUA Pagar Merbau Genjot Validasi Data EWS Demi Hadirkan Pembinaan Nyata di Lapangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru