Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELISERDANG — Kasus dugaan penyimpangan pengadaan jilbab senilai Rp525 juta di Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada tahun anggaran 2025 mencuat setelah Inspektorat Deliserdang melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.
Inspektur Deliserdang Edwin Nasution mengatakan, pemeriksaan Inspektorat menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam proses pengadaan.
Penyimpangan tersebut menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran.
Baca Juga:
Menurut Edwin, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut adalah Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang berinisial FRP yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Dia (FRP) PPK pada pengadaan belanja jilbab tahun anggaran 2025. Intinya telah melakukan penyimpangan prosedur pada proses pengadaan barang dan jasa sehingga terdapat kelebihan pembayaran. Berdasarkan keterangan para pihak terkait dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan jilbab tidak ada sama sekali berhubungan dengan PKK Kabupaten Deliserdang khususnya Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Deliserdang," ujar Edwin Nasution, Jumat (18/9/2026).
Edwin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, FRP telah direkomendasikan untuk mendapatkan sanksi disiplin berat.
Kasus tersebut awalnya menjadi perhatian setelah informasi mengenai pengadaan jilbab ramai diberitakan dan beredar di media sosial.
Inspektorat kemudian menindaklanjutinya karena kegiatan tersebut merupakan belanja barang yang dialokasikan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Pengadaan jilbab tersebut memiliki pagu anggaran Rp525 juta dan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka mendukung visi Bupati Deliserdang untuk mewujudkan Deliserdang yang religius.
Pelaksanaannya disebut dilakukan melalui lima kegiatan yang mencakup 22 kecamatan dengan jumlah peserta yang diundang sebanyak 12.200 orang.
Edwin mengatakan hasil pemeriksaan mengenai penyimpangan dan nilai kelebihan pembayaran telah dituangkan dalam laporan Inspektorat.
"Untuk penyimpangan dan jumlah kelebihan pembayaran sudah dituangkan dalam laporan Inspektorat. Selain Kabag juga ada pihak lain yang kita rekomendasikan untuk dikenakan sanksi tapi sanksi ringan. Untuk penyedia pengadaan (perusahaan yang dapat proyek) telah kita rekomendasikan untuk di blacklist," kata Edwin.
Akibat temuan tersebut, FRP terancam dicopot dari jabatannya.
Ia juga diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada rekanan yang nilainya disebut hampir Rp100 juta.
Saat ini, hasil pemeriksaan Inspektorat telah ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Deliserdang.
"Setelah ada hasil dari tim pemeriksa maka akan diteruskan ke Bupati untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan," kata Edwin.
Edwin juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang telah diteliti, pengadaan jilbab tersebut tidak memiliki hubungan dengan organisasi PKK Kabupaten Deliserdang maupun Ketua TP PKK Deliserdang Jelita Siregar, yang juga Istri Bupati Deliserdang.
Nama Jelita sebelumnya ikut disebut-sebut dalam isu tersebut karena jilbab kerap dibagikan dalam sejumlah kegiatan yang dihadirinya di kecamatan.
Namun, Edwin mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan keterkaitan antara pengadaan tersebut dengan PKK Deliserdang.
Pernyataan ini menjadi penting karena sebelumnya muncul tudingan di masyarakat mengenai dugaan hubungan antara pengadaan jilbab dengan kegiatan Ketua TP PKK Deliserdang.
Kasus pengadaan jilbab tersebut juga menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (Amara Sumut).
Beberapa hari sebelumnya, kelompok mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Deliserdang.
Mereka juga mendatangi Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar Jelita Siregar ditangkap dan diadili.
Koordinator Aksi Amara Sumut, Imam, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan 15.000 potong jilbab dengan nilai anggaran Rp525 juta yang bersumber dari APBD 2025.
"Nilai tersebut apabila dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 35.000 per potong, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran harga, proses pengadaan, spesifikasi barang serta penetapan harga dalam kegiatan tersebut," katanya.
Imam juga menyampaikan dugaan adanya hubungan antara pihak penyedia dengan lingkungan organisasi PKK Deliserdang.
Ia menyebut informasi mengenai penyedia yang diduga memiliki hubungan dengan salah satu pihak di lingkungan PPK dan Ketua TP PKK Deliserdang.
Selain persoalan harga, mahasiswa juga menyoroti barang yang dibagikan.
Menurut mereka, jilbab yang ditemukan bertuliskan "Asri" dan tidak menggunakan identitas atau logo resmi Pemkab Deliserdang.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat dugaan bahwa jilbab tersebut telah dibagikan dalam momentum politik sebelumnya, sementara pertanggung jawaban atau pembiayaannya kemudian dibebankan melalui APBD tahun 2025," ungkapnya.
Imam mengatakan dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Di sisi lain, berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Deliserdang, penyimpangan yang ditemukan berkaitan dengan prosedur pengadaan dan kelebihan pembayaran.
Inspektorat juga menyatakan tidak menemukan keterkaitan pengadaan jilbab tersebut dengan PKK Kabupaten Deliserdang maupun Ketua TP PKK Deliserdang.* (tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.