BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar

gusWedha - Jumat, 18 September 2026 21:38 WIB
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.

Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia berinisial AS dan PT Agro Wahana Bumi berinisial MDR.

Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut pada periode 2018–2019.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp37,35 miliar.

Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai dugaan kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang yang ditemukan dalam penggeledahan tidak secara otomatis dianggap berkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik masih harus memeriksa setiap barang dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara.

"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Budi.

Menurut kepolisian, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade
Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari
Rakernas III PJS Digelar di Batam November 2026, Bahas UKW hingga Advokasi Hukum Wartawan
Wacana PAW Anggota DPRD Sumut Dodhy Thahir Mengemuka, Pengamat: Belum Ada Putusan Inkrah
Pelajar Ditakut-takuti dengan Tuduhan Tabrak Ibu di Medan Sunggal, Motor Dibawa Kabur 2 Pelaku
Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Masuk Tahap Pemberkasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru