BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar

gusWedha - Jumat, 18 September 2026 21:38 WIB
Polda Metro Geledah 9 Lokasi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, pada Kamis, 17 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018–2019 memasuki tahap pengumpulan alat bukti.

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi.

Baca Juga:

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penyidik mencari dan mengamankan dokumen serta barang lain yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara," kata Victor dalam keterangannya, Jumat, 18 September 2026.

Sembilan lokasi yang digeledah merupakan tempat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Beberapa di antaranya adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendatangi sejumlah lokasi lain yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen.

Barang yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

Seluruh barang tersebut masih diperiksa penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.

Dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia berinisial AS dan PT Agro Wahana Bumi berinisial MDR.

Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyidikan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut pada periode 2018–2019.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp37,35 miliar.

Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai dugaan kerugian negara tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan dan pembuktian perkara.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang yang ditemukan dalam penggeledahan tidak secara otomatis dianggap berkaitan dengan tindak pidana.

Penyidik masih harus memeriksa setiap barang dan mencocokkannya dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan dalam perkara.

"Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan," ujar Budi.

Menurut kepolisian, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Penggeledahan di sembilan lokasi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung.

Penyidik kini memeriksa dokumen perjanjian, bukti transaksi, dokumen kendaraan, serta barang lainnya yang diamankan dari lokasi penggeledahan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui hubungan setiap barang dengan proyek pekerjaan alat konstruksi yang menjadi objek penyidikan.

Di sisi lain, penelusuran aset juga masih dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta mendukung pemulihan kerugian negara.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum.

Dugaan keterlibatan para tersangka akan dibuktikan melalui tahapan penyidikan dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Desain Ulang Bakamla, Soleman B. Ponto: Jangan Ulangi Perdebatan Dua Dekade
Operasi Gabungan di Badung: Imigrasi Amankan 13 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Ada yang Overstay hingga Ratusan Hari
Rakernas III PJS Digelar di Batam November 2026, Bahas UKW hingga Advokasi Hukum Wartawan
Wacana PAW Anggota DPRD Sumut Dodhy Thahir Mengemuka, Pengamat: Belum Ada Putusan Inkrah
Pelajar Ditakut-takuti dengan Tuduhan Tabrak Ibu di Medan Sunggal, Motor Dibawa Kabur 2 Pelaku
Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tersangka, Perkara Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Masuk Tahap Pemberkasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru