BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit

Abyadi Siregar - Rabu, 23 September 2026 10:48 WIB
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Irfan, proses eksekusi terhadap Alexander merupakan kewenangan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Ia menegaskan putusan pengadilan terhadap terpidana harus dilaksanakan.

"Eksekusi itu merupakan domain jaksa eksekutor dari Kejari setempat (Langkat) ya. Apapun itu, eksekusi harus dilaksanakan," tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung itu.

Irfan mengatakan Kejati Sumatera Utara hanya memberikan dukungan terhadap proses eksekusi yang dilakukan jaksa dari Kejari Langkat.

"Kami sebatas support system saja, sementara ranah dari jaksa eksekutor," pungkas Irfan.

Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng merupakan terpidana dalam perkara perambahan atau alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, upaya hukum kasasi yang ditempuh Alexander dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat ditolak.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Alexander tetap harus dijalankan.

Putusan Mahkamah Agung tersebut tercantum dalam perkara nomor 2657 K/PID.SUS/2026.

Perkara itu diputus oleh Hakim Ketua Jupriyadi bersama hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.

Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan putusan Pengadilan Negeri Medan.

Namun, besaran uang pengganti (UP) terhadap Alexander diperberat pada tingkat PT Medan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Festival Kebudayaan Sumut 2026 Dianggarkan Rp2,5 Miliar, 9 Perusahaan Ikut Tender
Sambut HUT ke-81 TNI, Bulog Sumut Obral Beras SPHP Rp 58 Ribu dan Minyakita di Bawah HET
Lirik Peluang Investasi Baru, Wagub Sumut Pamer KEK Sei Mangkei ke Utusan AS Hingga Dorong Kemitraan Pendidikan
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Bawa Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2027, Duo Talenta Sumut Panen Pujian Arya Sinulingga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru