BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit

Abyadi Siregar - Rabu, 23 September 2026 10:48 WIB
Belum Dieksekusi, Terpidana Perambahan Hutan Karang Gading Alexander Halim Mangkir karena Alasan Sakit
Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Alexander diketahui tidak ditahan sejak perkara tersebut mulai disidangkan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan MA, jaksa kemudian melakukan proses untuk mengeksekusi Alexander agar menjalani hukuman di penjara.

Hingga kini, proses eksekusi masih menunggu pemanggilan lanjutan dari jaksa.

Jika pemanggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, Kejati Sumut menyatakan akan dilakukan upaya paksa eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Aceh Tengah Bongkar Peredaran 22,8 Kg Ganja, Dua Orang Diduga Kurir dan Pengedar Ditangkap
Festival Kebudayaan Sumut 2026 Dianggarkan Rp2,5 Miliar, 9 Perusahaan Ikut Tender
Sambut HUT ke-81 TNI, Bulog Sumut Obral Beras SPHP Rp 58 Ribu dan Minyakita di Bawah HET
Lirik Peluang Investasi Baru, Wagub Sumut Pamer KEK Sei Mangkei ke Utusan AS Hingga Dorong Kemitraan Pendidikan
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Bawa Indonesia Lolos Piala Asia U-20 2027, Duo Talenta Sumut Panen Pujian Arya Sinulingga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru