Melalui Penasihat Hukum, PT Musim Mas Beri Hak Jawab Atas Dua Berita yang Dimuat bitvonline.com
MEDAN PT Musim Mas melalui penasihat hukum Law Office H. Refman Basri SH H. Zulchairi SH, mengirimkan dua surat hak jawab atas dua p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Sidang vonis terhadap tiga orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (24/9). Tiga terdakwa tersebut, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, hakim menyebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun.”
Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan. Para terdakwa dinyatakan telah menyebabkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan juga melukai M. Rinaldi, yang saat itu berada bersama korban. Namun, ada juga faktor yang meringankan, yakni pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang juga meminta hukuman penjara selama 12 tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama lebih dari 40 orang rekan mereka, mengendarai sekitar 18 sepeda motor yang tergabung dalam beberapa grup geng motor seperti Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B), dan Parkiran Uwak (Parwak).
Mereka dilaporkan membawa senjata tajam, seperti clurit dan samurai. Saat bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, para pelaku berteriak dan menuduh korban sebagai “musuh.” Terdakwa Irfan kemudian mengejar korban hingga ia terjatuh dari motornya.
Setelah itu, Ibrahim turun dan menyerang korban dengan clurit, diikuti oleh Satria Ompong yang juga menyerang korban. Tindakan pengeroyokan ini diakhiri dengan serangan dari Ichal, yang membacok tangan kanan korban menggunakan samurai. Korban pun terjatuh dan mengalami luka parah akibat serangan tersebut.
Penemuan Korban dan Tindakan Polisi
Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan bersimbah darah oleh personel Satsamapta Polrestabes Medan pada pukul 03.00 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, mengonfirmasi penemuan korban, yang sudah tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan, Muhammad Andika akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat. Kejadian ini mengejutkan masyarakat setempat dan memicu reaksi keras terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor di wilayah Medan.
Dampak Sosial dan Hukum
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan yang melibatkan geng motor. Masyarakat mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh geng-geng tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan vonis yang dijatuhkan, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Kasus ini juga menyoroti perlunya pendekatan komprehensif dalam menanggulangi aksi geng motor dan memastikan keamanan masyarakat.(N/014)
MEDAN PT Musim Mas melalui penasihat hukum Law Office H. Refman Basri SH H. Zulchairi SH, mengirimkan dua surat hak jawab atas dua p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Kom
NASIONAL
ACEH TAMIANG Banjir luapan merendam 14 desa di enam kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, sejak Minggu (11/10/2026) malam. Sedikitnya
PERISTIWA
JAKARTA Ahli waris Anan bin Ta&039ih mengaku telah menunggu selama 13 tahun untuk menerima pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kelanjutan penyelenggaraan MotoGP Indonesia di Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah musim
OLAHRAGA
JAKARTA Mayoritas harga bahan pangan mengalami kenaikan pada Senin (12/10/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis N
EKONOMI
JAKARTA Memilih laptop untuk desain grafis tidak cukup hanya mempertimbangkan harga dan kapasitas RAM. Prosesor, kartu grafis (GPU), kuali
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Mantan Kepala Dusun (Kadus) IV Kesatuan, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sugimin, divonis tiga tahun penj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah mengalami pergantian pimpinan d
NASIONAL
JAKARTA Presiden Mesir Abdel Fattah ElSisi menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas sambutan hangat selama kunjung
NASIONAL