Inflasi Indonesia Naik Jadi 3,28 Persen, Pemko Medan Diminta Waspadai Harga Pangan
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat proses pembentukan aturan tersebut. Dia mendukung agar dugaan penyelundupan pasal yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden itu diusut secara terbuka.
Mardani menyampaikan hal tersebut karena dirinya pernah menjadi anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2023. Menurutnya, ketentuan yang kini menjadi sorotan itu tidak pernah dibahas dalam proses yang dia ingat.
"Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas," kata Mardani, Senin (12/10/2026).Baca Juga:
Dia menilai konstruksi hukum Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tergolong tidak lazim. Menurutnya, jika ketentuan tersebut dibahas saat proses penyusunan aturan, substansinya berpotensi menimbulkan kontroversi.
Mardani pun meyakini ketentuan tersebut akan mudah diingat apabila memang pernah dibahas, karena mengatur pengecualian yang sangat spesifik terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi," ujarnya.
Dia berharap polemik tersebut ditelusuri dan dibahas bersama agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemilu.
"Sekali lagi bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran," kata Mardani.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan setelah muncul polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim Asy'ari Bantah Ada Penyelundupan Pasal
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hasyim menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 disusun untuk berlaku secara umum bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, saat peraturan tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Dia juga menyebut pembentukan PKPU tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik serta konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena itu, Hasyim menegaskan penyusunan ketentuan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku.
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center, Kanto
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perubahan strategi penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Pemerintah tidak cu
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan mulai mengembangkan Pasar Petisah melalui pembangunan Block Petisah, sebuah kawasan pasar kreatif yang mengg
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas mengancam akan memecat oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang terbukti terlibat dalam dugaan k
PEMERINTAHAN
LANGKAT Banjir melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Senin, 12 Oktober 2026. Di Kabupaten
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat akses pelayanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pening
PEMERINTAHAN
MEDAN Polrestabes Medan menangkap empat pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan atau begal di sejumlah wilayah Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahmad Khozinuddin bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) mendatangi Gedung DPR RI, J
POLITIK
MEDAN Satlantas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk periode 1218 Oktober
NASIONAL
MEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan meraih dua penghargaan nasional dalam ajang PERSI Award 2026. Prestasi tersebut me
KESEHATAN