Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim juga membantah tuduhan adanya permufakatan jahat maupun penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut. Dia menegaskan proses perumusan aturan telah dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang ditentukan.
Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memunculkan perbedaan pandangan antara Mardani yang mengaku tidak mengingat adanya pembahasan terhadap ketentuan tersebut dan Hasyim yang menegaskan proses penyusunannya telah mengikuti prosedur hukum.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.