BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu

Nurul - Senin, 12 Oktober 2026 12:41 WIB
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: Dok. EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).

Hasyim juga membantah tuduhan adanya permufakatan jahat maupun penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut. Dia menegaskan proses perumusan aturan telah dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang ditentukan.

Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memunculkan perbedaan pandangan antara Mardani yang mengaku tidak mengingat adanya pembahasan terhadap ketentuan tersebut dan Hasyim yang menegaskan proses penyusunannya telah mengikuti prosedur hukum.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Ketua KPU Pasang Badan! Sanggah 'Pasal Selundupan' PKPU 19/2023 untuk Loloskan Gibran
Asal-usul Pasal “Gibran Banget” Kembali Dipertanyakan, Ahmad Doli Kurnia Telusuri: Pasal Selundupan?
Imbas Pasal 'Siluman' Ijazah Gibran: DKPP Bakal Periksa Seluruh Komisioner KPU & Bawaslu
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Sidang PHPU di MK: Denny Indrayana Soroti Pasal 18 Ayat (3) PKPU Terkait Syarat Pendidikan Gibran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru