Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku tidak mengingat adanya pembahasan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 saat proses pembentukan aturan tersebut. Dia mendukung agar dugaan penyelundupan pasal yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden itu diusut secara terbuka.
Mardani menyampaikan hal tersebut karena dirinya pernah menjadi anggota panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada 2023. Menurutnya, ketentuan yang kini menjadi sorotan itu tidak pernah dibahas dalam proses yang dia ingat.
"Seingat saya tidak ada pembahasan muatan pasal ini. Bagus dibongkar biar jelas," kata Mardani, Senin (12/10/2026).
Baca Juga:
Dia menilai konstruksi hukum Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tergolong tidak lazim. Menurutnya, jika ketentuan tersebut dibahas saat proses penyusunan aturan, substansinya berpotensi menimbulkan kontroversi.
Mardani pun meyakini ketentuan tersebut akan mudah diingat apabila memang pernah dibahas, karena mengatur pengecualian yang sangat spesifik terkait persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Konstruksinya aneh dan kalau dibahas saya yakin akan kontroversial dan mudah diingat, konstruksi hukumnya agak aneh, pengecualian yang sangat spesifik kalau dibahas pasti akan mudah untuk menimbulkan kontroversi," ujarnya.
Dia berharap polemik tersebut ditelusuri dan dibahas bersama agar menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan pemilu.
"Sekali lagi bongkar saja dan bahas bersama agar jadi pelajaran," kata Mardani.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan setelah muncul polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Hasyim Asy'ari Bantah Ada Penyelundupan Pasal
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sengaja disisipkan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Hasyim menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 13 dan Pasal 18 disusun untuk berlaku secara umum bagi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, saat peraturan tersebut dirumuskan, belum diketahui siapa saja yang akan maju sebagai pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Dia juga menyebut pembentukan PKPU tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik serta konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Karena itu, Hasyim menegaskan penyusunan ketentuan tersebut mengikuti prosedur yang berlaku.
"Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu. KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum," kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hasyim juga membantah tuduhan adanya permufakatan jahat maupun penyelundupan norma hukum dalam penyusunan PKPU tersebut. Dia menegaskan proses perumusan aturan telah dilakukan secara terbuka dan melalui tahapan yang ditentukan.
Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memunculkan perbedaan pandangan antara Mardani yang mengaku tidak mengingat adanya pembahasan terhadap ketentuan tersebut dan Hasyim yang menegaskan proses penyusunannya telah mengikuti prosedur hukum.* (d/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.