Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara tersebut, bahkan disebut ada calon penumpang yang membayar hingga USD5.000.
Rasiah disebut berhasil mengumpulkan 26 calon penumpang yang akan diberangkatkan.
Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang disebut telah membayar Rp36 juta. Sementara Makhandran diduga memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel dengan tawaran keberangkatan menggunakan kapal tersebut.
Rencana pemberangkatan tersebut akhirnya terbongkar dan menyeret ketiga WN Sri Lanka ke meja hijau.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 17 bulan penjara kepada Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.
Sementara Aswin Sures yang disebut terlibat bersama ketiga terdakwa hingga kini masih berstatus DPO.* (im/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.