BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis

Adelia Syafitri - Kamis, 24 September 2026 17:16 WIB
Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis
Tiga WN Sri Lanka terdakwa kasus penyelundupan manusia, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore. (Foto: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara tersebut, bahkan disebut ada calon penumpang yang membayar hingga USD5.000.

Rasiah disebut berhasil mengumpulkan 26 calon penumpang yang akan diberangkatkan.

Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang disebut telah membayar Rp36 juta. Sementara Makhandran diduga memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel dengan tawaran keberangkatan menggunakan kapal tersebut.

Rencana pemberangkatan tersebut akhirnya terbongkar dan menyeret ketiga WN Sri Lanka ke meja hijau.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 17 bulan penjara kepada Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

Sementara Aswin Sures yang disebut terlibat bersama ketiga terdakwa hingga kini masih berstatus DPO.* (im/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ada Kendala Pertanahan, Tol Binjai-Pangkalan Brandan Ditargetkan Beroperasi Penuh Sebelum Nataru 2026
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Baku Tembak Polisi dan DPO Narkoba di Lampung Utara:  3 Personel Terluka, Buronan Tewas
CAKRA Gelar Lomba Mancing HUT ke-81 RI di Langsa, Perkuat Persaudaraan Antar-Angler
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru