BREAKING NEWS
Kamis, 24 September 2026

Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis

Adelia Syafitri - Kamis, 24 September 2026 17:16 WIB
Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis
Tiga WN Sri Lanka terdakwa kasus penyelundupan manusia, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (23/9/2026) sore. (Foto: Gusman/Sumut Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Tiga warga negara (WN) Sri Lanka masing-masing divonis 17 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia. Ketiganya disebut merencanakan pemberangkatan 26 orang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island, wilayah Prancis.

Ketiga terdakwa yakni Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan. Mereka menjalankan aksi tersebut bersama Aswin Sures yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Vonis terhadap ketiganya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Yohana Timora Pangaribuan dalam sidang di Ruang Cakra 6, Rabu (23/9/2026).

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya masing-masing selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan)," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya mencegah penyelundupan manusia.

Sementara hal yang meringankan hukuman di antaranya para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum.

Baik penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum atas putusan tersebut.

Rencana Penyelundupan Disiapkan Sejak 2025

Terungkap dalam persidangan, rencana penyelundupan manusia tersebut mulai disusun sejak Juni 2025.

Ketiga WN Sri Lanka bersama Aswin Sures disebut menyiapkan kapal KM Nagata untuk mengangkut calon penumpang dari Langsa, Aceh, menuju Reunion Island.

Untuk menyiapkan kapal, Thangavadivel disebut telah membayar uang muka sebesar Rp60 juta. Dia kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.

Para terdakwa juga mencari orang yang bersedia diberangkatkan ke wilayah Prancis tersebut. Tarif yang dipatok berkisar Rp30 juta hingga Rp40 juta untuk setiap orang.

Dalam perkara tersebut, bahkan disebut ada calon penumpang yang membayar hingga USD5.000.

Rasiah disebut berhasil mengumpulkan 26 calon penumpang yang akan diberangkatkan.

Salah satunya Nadarajah Sureskumar yang disebut telah membayar Rp36 juta. Sementara Makhandran diduga memperkenalkan sejumlah calon penumpang kepada Thangavadivel dengan tawaran keberangkatan menggunakan kapal tersebut.

Rencana pemberangkatan tersebut akhirnya terbongkar dan menyeret ketiga WN Sri Lanka ke meja hijau.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing 17 bulan penjara kepada Makhandran Thilipan, Thangavadivel Kamalathsan dan Rasiah Sukanthan.

Sementara Aswin Sures yang disebut terlibat bersama ketiga terdakwa hingga kini masih berstatus DPO.* (im/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ada Kendala Pertanahan, Tol Binjai-Pangkalan Brandan Ditargetkan Beroperasi Penuh Sebelum Nataru 2026
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Baku Tembak Polisi dan DPO Narkoba di Lampung Utara:  3 Personel Terluka, Buronan Tewas
CAKRA Gelar Lomba Mancing HUT ke-81 RI di Langsa, Perkuat Persaudaraan Antar-Angler
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru