BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria

gusWedha - Jumat, 25 September 2026 14:07 WIB
3.001 Massa ATUR Jakarta Geruduk Istana, Warga Kelapa Dua Wetan Desak Pemerintah Tetapkan Wilayahnya sebagai Lokasi Reforma Agraria
Sebanyak 3.001 massa tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sebanyak 3.001 massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta menggelar aksi di sekitar Istana Negara, Jakarta, Kamis (24/9/2026), bertepatan dengan momentum Hari Agraria Nasional.

Massa membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan agraria di wilayah perkotaan. Mereka mengangkat tema "Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!"

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kampung kota yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan kepastian hak atas tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), konflik dengan aset negara, BUMN dan BUMD, hingga ancaman kehilangan kampung dan ruang hidup.

Baca Juga:

Koordinator Aksi ATUR Jakarta mengatakan persoalan reforma agraria tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan.

Menurut dia, Jakarta juga menghadapi persoalan ketimpangan penguasaan tanah.

"Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri," ujar Koordinator Aksi ATUR Jakarta.

Tujuh Tuntutan ATUR Jakarta

Dalam aksi tersebut, ATUR Jakarta membawa tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mewujudkan reforma agraria perkotaan dengan menempatkan kampung kota dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai subjek, bukan objek penataan.

Kedua, menghentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta dengan menegaskan fungsi sosial tanah.

Ketiga, menuntaskan konflik agraria dan persoalan PTSL serta memberantas mafia tanah secara transparan dan berkeadilan.

Keempat, melindungi kampung kota yang menjadi tempat tinggal buruh, pedagang kecil, pekerja informal, dan kelompok masyarakat lainnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional, Ini Alasannya
Wali Kota Binjai Amir Hamzah Lantik Sofyan Syahputra Jadi Kadisdik, 76 Kepala Sekolah Dapat SK
Terpidana Silfester Matutina Belum Juga Dieksekusi, Tapi Sempat Jadi Komisaris BUMN Pelindo Jasa Maritim Selama 5 Hari? Ini Penjelasan Perusahaan
Harga Ayam di Sumut Tembus Rp50.550 per Kg, UMKM Kuliner Mulai Terjepit
Bupati Batu Bara Salurkan Insentif untuk 540 Guru Sekolah Minggu, Dorong Pembinaan Generasi Muda
100 Life Jacket Dibagikan untuk Nelayan, Bupati Batu Bara: Keselamatan Mutlak Tak Boleh Diabaikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru